Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kenaikan Harga Pupuk Subsidi untuk Tutupi Kekurangan Anggaran 2021

Kompas.com - 18/01/2021, 19:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar Rp 300 hingga Rp 450 per kilogram.

Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan Sarwo Edhy mengungkapkan, kenaikan harga tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan volume penyediaan pupuk bersubsidi di tahun ini karena adanya kekurangan anggaran.

Ia menjelaskan, awalnya volume pupuk bersubsidi tahun 2021 dialokasikan sebanyak 7,2 juta ton dengan total anggaran sebesar Rp 25,2 triliun. Alokasi ini bahkan sudah berkurang Rp 4,6 triliun dari anggaran di 2020.

Meski demikian, Kementan melihat kebutuhan alokasi pupuk subsidi perlu ditambah pada tahun ini menjadi 9,1 juta ton dengan anggaran Rp 32,5 triliun. Ini dengan mempertimbangkan rata-rata penggunaan pupuk subsidi sepanjang 2014-2020.

Baca juga: Dampak Pandemi, Jumlah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Merosot

Alhasil dengan adanya peningkatan alokasi pupuk subsidi membuat terjadinya kekurangan anggaran sebesar Rp 7,3 triliun untuk tahun ini.

"Dasarnya ada penurunan anggaran di 2021. Kemudian alokasi kebutuhan di tambah, sehingga ada kekurangan uang Rp 7,3 triliun untuk alokasi pupuk subsidi," ujar Sarwo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Senin (18/1/2021).

Oleh sebab itu, pemerintah mengambil tiga langkah untuk bisa menambal kekurangan tersebut. Terdiri dari penurunan harga pokok produksi (HPP), perubahan komposisi pupuk NPK (nitrogen, fosfor, dan kalium), serta menaikkan HET pupuk subsidi.

Ia menjelaskan, upaya penurunan HPP pupuk subsidi dilakukan sebesar 5 persen yang menghasilkan efisiensi Rp 2,45 triliun. Langkah ini sesuai dengan rekomendasi KPK, BPK, dan BPKP, serta Kementerian Keuangan.

Baca juga: Kronologi Larangan Ekspor Bijih Nikel yang Berujung Gugatan Uni Eropa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Whats New
Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Rilis
Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Rilis
Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Spend Smart
Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Whats New
BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

Whats New
BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

Whats New
Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Whats New
Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Spend Smart
Proyek MRT, Terowongan Stasiun Bundaran HI-Thamrin-Monas Sudah Terhubung

Proyek MRT, Terowongan Stasiun Bundaran HI-Thamrin-Monas Sudah Terhubung

Whats New
4 Bank Gabung Layanan BI-FAST lewat Multi-Tenancy Infrastruktur Sharing

4 Bank Gabung Layanan BI-FAST lewat Multi-Tenancy Infrastruktur Sharing

Whats New
Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Whats New
Grup Modalku Dorong Bisnis UMKM dengan Penerapan ESG

Grup Modalku Dorong Bisnis UMKM dengan Penerapan ESG

Whats New
Stasiun MRT Bundaran HI Kini Telah Tembus ke Stasiun Monas

Stasiun MRT Bundaran HI Kini Telah Tembus ke Stasiun Monas

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+