Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Harga Pupuk Subsidi untuk Tutupi Kekurangan Anggaran 2021

Kompas.com - 18/01/2021, 19:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar Rp 300 hingga Rp 450 per kilogram.

Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan Sarwo Edhy mengungkapkan, kenaikan harga tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan volume penyediaan pupuk bersubsidi di tahun ini karena adanya kekurangan anggaran.

Ia menjelaskan, awalnya volume pupuk bersubsidi tahun 2021 dialokasikan sebanyak 7,2 juta ton dengan total anggaran sebesar Rp 25,2 triliun. Alokasi ini bahkan sudah berkurang Rp 4,6 triliun dari anggaran di 2020.

Meski demikian, Kementan melihat kebutuhan alokasi pupuk subsidi perlu ditambah pada tahun ini menjadi 9,1 juta ton dengan anggaran Rp 32,5 triliun. Ini dengan mempertimbangkan rata-rata penggunaan pupuk subsidi sepanjang 2014-2020.

Baca juga: Dampak Pandemi, Jumlah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Merosot

Alhasil dengan adanya peningkatan alokasi pupuk subsidi membuat terjadinya kekurangan anggaran sebesar Rp 7,3 triliun untuk tahun ini.

"Dasarnya ada penurunan anggaran di 2021. Kemudian alokasi kebutuhan di tambah, sehingga ada kekurangan uang Rp 7,3 triliun untuk alokasi pupuk subsidi," ujar Sarwo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Senin (18/1/2021).

Oleh sebab itu, pemerintah mengambil tiga langkah untuk bisa menambal kekurangan tersebut. Terdiri dari penurunan harga pokok produksi (HPP), perubahan komposisi pupuk NPK (nitrogen, fosfor, dan kalium), serta menaikkan HET pupuk subsidi.

Ia menjelaskan, upaya penurunan HPP pupuk subsidi dilakukan sebesar 5 persen yang menghasilkan efisiensi Rp 2,45 triliun. Langkah ini sesuai dengan rekomendasi KPK, BPK, dan BPKP, serta Kementerian Keuangan.

Baca juga: Kronologi Larangan Ekspor Bijih Nikel yang Berujung Gugatan Uni Eropa

Kemudian lewat perubahan komposisi pupuk NPK dari 15-15-15 menjadi 15-10-12 dapat menghemat Rp 2,27 triliun. Menurutnya, ini telah disepakati dalam Rapat Koordinasi Pokja Pupuk dengan Kemenko Perekonomian.

"Perubahan berdasarkan hasil kajian Litbang pada 2017, di mana unsur tanah pertanian di Indonesia mulai mengalami kelebihan fosfor dan kalium," jelasnya.

Serta, langkah terakhir dengan menaikkan HET pupuk bersubsidi. Secara rinci, pupuk urea naik Rp 450 per kilogram, SP-36 naik Rp 400 per kilogram, serta ZA dan Organik naik Rp 300 per kilogram.

"Dari kenaikan HET terdapat efisiensi Rp 2,57 triliun," imbuh Sarwo.

Adapun alasan lain yang turut mendukung kenaikan HET pupuk bersubsidi yakni adanya usulan dari Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) kepada Menteri Keuangan, di mana petani bersedia HET naik Rp 300-Rp 600 per kilogram.

Di sisi lain, HET pupuk bersubsidi tidak pernah naik sejak 2012, sementara kenaikan HPP gabah hampir tiap tahun meningkat. Kenaikan ini juga dimaksud menekan kesenjangan antara pupuk bersubsidi dan non subsidi guna meminimalkan penyimpangan.

"Jadi untuk tutup kebutuhan pupuk di 2021, kekurangan anggaran itu bisa atasi dengan penurunan HPP, perubahan komposisi NPK, dan menaikan HET," pungkasnya.

Baca juga: Holding BUMN UMKM Akan Menyasar 57 Juta Pelaku Usaha Mikro

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com