Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Kasus Suap, Pewaris Samsung Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/01/2021, 19:13 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber CNN

SEOUL, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Seoul, Korea Selatan menjatuhi hukuman 2,5 tahun penjara kepada pewaris Samsung Lee Jaeyong.

Dilansir dari CNN, Senin (18/1/2021) hukuman tersebut diberikan lantaran Lee terbukti telah melakukan penggelapan dana dan terlibat kasus suap. Putusan pengadilan tersebut berisiko terhadap kepemimpinan perusahaan teknologi raksasa Korea Selatan tersebut di masa yang akan datang.

Lee pun langsung ditahan begitu putusan tersebut diberikan.

Samsung sendiri telah terlibat dalam kontroversi dalam beberapa tahun belakangan. Lee terlibat dalam skandal yang juga menyeret mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye.

Baca juga: Ekonomi RI Kuartal IV-2020 Diproyeksi Minus 2,9 Persen, Ini Penyebabnya

 

Park sendiri saat ini harus menghabiskan dua dekade waktunya di penjara akibat kasus yang sama.

Pada tahun 2017 lalu, Lee sempat dibui lantaran kasus suap dan korupsi pada tahun 2017. Dirinya kala itu dihukum lima tahun penjara.

Namun demikian, dia dibebaskan kurang dari setahun ketika pengadilan melakukan banding dan mencabut beberapa dakwaan serta menangguhkan hukumannya.

Adapun putusan pengadilan terakhir merupakan hasil dari pengadilan ulang yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung Negeri Ginseng.

Kembalinya Lee ke dalam bui terjadi di masa-masa kritis yang menentukan masa depan perusahaan. Sebab, ayahnya, Lee Kunhee, yang merupakan bos dari Samsung meninggal tahun lalu.

Lee Kunhee sebenarnya telah berada dalam kondisi koma lantaran menderita serangan jantung pada thaun 2014, namun tetap menduduki posisi tertinggi perusahaan. Putranya pun sejak saat itu menduduki posisi tertinggi Samsung secara de facto.

Samsung menolak untuk memberikan komentar terkait putusan pengadilan tersebut, dan justru memberikan tanggapan dari pengacara Lee.

"Kasus ini, pada dasarnya merupakan pelanggaran hak perusahaan atas kebebasan dan properti oleh mantan presiden yang menyalahgunakan kekuasaannya," jelas pengacara Injae Lee.

"Saya menyesalkan putusan pengadilan tersebut," ujar dia.

Baca juga: Menang Gugatan 1,1 Ton Emas Lawan Antam, Ini Profil Budi Said

Akibat putusan pengadilan tersebut, saham Samsung pun merosot hampir 3,8 persen. Lee dapat mengajukan banding bila menginginkan, meski masih belum ada penjelasan lebih lanjut apakah dirinya akan melakukan.

Masalah hukum yang menjerat Lee pun tak sampai di situ. Dirinya di sisi lain tengah menghadapi persidangan terpisah terkait kasus merger pada tahun 2015 yang membantunya memiliki kendali lebih besar terhadap perusahaan.

Sebanyak 11 petinggi Samsung terlibat kasus tersebut, termasuk Lee. Dakwaan yang diberikan yakni terkait transaksi ilegal hingga manipulasi saham.

Namun demikian, pembahasan kasus tersebut hingga saat ini masih ditunda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com