JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium telah ramai dibicarakan sejak akhir tahun lalu.
Mulai dari pernyataan pejabat pemerintah hingga pemberian diskon BBM jenis Pertalite oleh PT Pertamina (Persero) pun semakin memperkuat kemungkinan wacana tersebut terealisasi dalam waktu dekat.
Meskipun demikian, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih mendalami rencana penghapusan BBM dengan nomor oktan 88 itu.
"Terkait BBM Premium sampai saat ini pemerintah masih melakukan evalausi mendalam tentang hal ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (18/1/2021).
Baca juga: 414 Gardu Listrik Masih Padam Akibat Banjir di Kalsel dan Kalbar
Dia pun meminta kepada Pertamina selaku penyalur Premium untuk berperan aktif memberikan masukannya terkait penyelesaian masalah yang belum terealisasi itu.
"Jadi masih dalam tahap itu," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Premium merupakan salah satu jenis BBM yang tidak sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pasalnya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017, menyebutkan, batas minimal nomor oktan atau research octane number (RON) bensin adalah 91.
Dengan demikian, Premium dan Pertalite yang masing-masing memiliki RON 88 dan 90 tidak memenuhi aturan tersebut.
Baca juga: Susi Pudjiastuti: Jadi Menteri Banyak Kecewa, Karena Sistemnya Bentur-bentur...