Sri Mulyani mengatakan, untuk mendukung program vaksinasi, pemerintah bakal menyisihkan setidaknya minimal 4 persen dari dana alokasi umum di dalam anggaran 2021.
Sementara untuk pemerintah daerah yang tidak mendapatkan DAU, maka dukungan anggaran vaksinasi didapatkan dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang disesuaikan dengan kemampuan tiap daerah.
"Oleh karena itu kami akan terus melakukan pengaturan earmarking untuk DBH dan DAU ini seperti yang tertuang di dalam pasal 71B PMK 233 tahun 2020 di mana pemerintah daerah menyediakan pendanaan melalui APBD yang dapat bersumber dari dana transfer umum untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi," kata dia.
Baca juga: Jokowi: Vaksinasi Adalah Game Changer
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.