Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dorong Gasifikasi Batu Bara Melalui Berbagai Regulasi

Kompas.com - 19/01/2021, 21:00 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah gencar mendorong pelaksanaan hilirisasi batu bara melalui proyek gasifikasi, agar dapat menghasilkan dimethyl ether (DME), yang merupakan substitusi dari elpiji.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berbagai regulasi khusus agar dapat mendongkrak pelaksanaan gasifikasi, guna menekan impor elpiji.

Salah satu langkah yang akan dilakukan ialah pemberian insentif berupa tarif royalti khusus kepada perusahaan yang melakukan gasifikasi batu bara.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Harga Patokan Baru Elpiji 3 Kg

Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM sebagai bagian dari komitmen pemerintah mempercepat pemanfaatan hilirisasi batubara.

"Sebagai upaya mendorong program hilirisasi khususnya pengembangan coal to DME, Kementerian ESDM akan menerbitkan regulasi berupa tarif royalti batubara secara khusus untuk gasifikasi batubara hingga 0 persen," ujar Arifin Tasrif dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (19/1/2021).

Saat ini, beleid tersebut tengah disusun di internal Kementerian ESDM yang mana akan mengatur secara teknis kriteria dan tata cara pemberian insentif royalti batubara.

Pemberian insentif ini dikhususkan untuk keperluan hilirisasi batubara dan diklaim tidak akan mengurangi penerimaan negara yang sudah diperoleh selama ini.

Selain pemberian insentif royalti, pemerintah juga akan menetapkan harga khusus batubara untuk penggunaan gasifikasi.

Ketentuan itu akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan Pertambangan Minerba dengan skema usulan cost ditambah margin.

Baca juga: Daftar 5 Perusahaan Besar Tambang Batu Bara di Kalsel

Untuk komponen cost, terdiri dari biaya produksi langsung dan tidak langsung, biaya umum dan administrasi.

Sementara, pada margin ditetapkan sebesar 15 persen dari cost. Rumusan formula ketetapan ini tengah disiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM atau Keputusan Menteri ESDM.

"Jangka waktu masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk proyek gasifikasi batubara telah diakomodiri dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020," ucap Arifin.

Sebagai informasi, proyek coal to DME dilakukan oleh PT Bukit Asam bekerja sama dengan PT Pertamina dan Air Product di Tanjung Enim, Sumatera Selatan.

Rencananya, proyek tersebut akan beroperasi pada tahun 2024 dengan target produksi DME sebesar 1,4 juta ton per tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com