Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 20/01/2021, 05:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Irvansyah Utoh Banja menegaskan, pengelolaan dana yang dilakukan pihaknya telah mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan PP No. 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK.

Hal itu disampaikannya terkait dugaan korupsi dari sisi pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan tersebut.

"BP Jamsostek juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerja sama dengan mitra terbaik," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Bakal Periksa 20 Pejabat dan Karyawan Kantor Pusat

Pria yang kerap disapa Utoh ini mengatakan, mitra kerja untuk investasi pada instrumen saham dan reksadana harus melalui penilaian scoring internal dengan indikator kuantitatif. Indikato itu meliputi permodalan, likuiditas, rentabilitas, net profit margin, AUM, market share, skor reksadana dan aktivitas transaksi.

Selain itu juga mempertimbangkan kualitatif yang terdiri dari komitmen, kredibilitas, reputasi baik, riset kuat, pengalaman, update informasi fundamental.

Dia memastikan, mitra investasi yang bekerja sama dengan BP Jamsostek merupakan yang terbaik dan terbesar di kelasnya, seperti Manajer Investasi dengan dana kelolaan minimal Rp 1,5 triliun. Tidak termasuk discretionary fund, RDPT, dan reksadana dalam mata uang asing dan sudah berpengalaman minimal 5 tahun.

"Strategi investasi BP Jamsostek selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good governance) untuk mendapatkan hasil yang optimal sepenuhnya untuk peserta dengan risiko yang terukur," kata Utoh.

Lebih lanjut dia memaparkan, dana kelolaan BP Jamsostek per 31 Desember 2020 telah mencapai Rp 486,38 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp 32,30 triliun, serta Yield of Investment (YoI) mencapai 7,38 persen.

Aset alokasi per 31 Desember 2020, terdiri dari surat utang 64 persen, saham 17 persen, deposito 10 persen, reksadana 8 persen, dan investasi langsung 1 persen.

Per 31 Desember 2020, sebanyak 98 persen dari portofolio saham BP Jamsostek ditempatkan pada saham LQ45. Menurut dia, penempatan pada instrumen reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik.

"Sehingga kualitas aset investasi BP Jamsostek sangat baik, dan pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta," katanya.

Baca juga: Imbas Banyak PHK, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 36,5 Triliun

Seperti diberitakan, penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Kejagung akan memeriksa 20 saksi terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dari jadwal yang disusun penyidik, sebanyak 10 saksi dimintai keterangan pada hari ini. Sisanya diperiksa pada Rabu (20/1/2021) besok. Pemeriksaan para saksi mulai dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Baca juga: KSPI: Turunnya Jumlah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukti Ledakan PHK Gelombang Kedua

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com