Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 20/01/2021, 05:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Irvansyah Utoh Banja menegaskan, pengelolaan dana yang dilakukan pihaknya telah mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan PP No. 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK.

Hal itu disampaikannya terkait dugaan korupsi dari sisi pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan tersebut.

"BP Jamsostek juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerja sama dengan mitra terbaik," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Bakal Periksa 20 Pejabat dan Karyawan Kantor Pusat

Pria yang kerap disapa Utoh ini mengatakan, mitra kerja untuk investasi pada instrumen saham dan reksadana harus melalui penilaian scoring internal dengan indikator kuantitatif. Indikato itu meliputi permodalan, likuiditas, rentabilitas, net profit margin, AUM, market share, skor reksadana dan aktivitas transaksi.

Selain itu juga mempertimbangkan kualitatif yang terdiri dari komitmen, kredibilitas, reputasi baik, riset kuat, pengalaman, update informasi fundamental.

Dia memastikan, mitra investasi yang bekerja sama dengan BP Jamsostek merupakan yang terbaik dan terbesar di kelasnya, seperti Manajer Investasi dengan dana kelolaan minimal Rp 1,5 triliun. Tidak termasuk discretionary fund, RDPT, dan reksadana dalam mata uang asing dan sudah berpengalaman minimal 5 tahun.

"Strategi investasi BP Jamsostek selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good governance) untuk mendapatkan hasil yang optimal sepenuhnya untuk peserta dengan risiko yang terukur," kata Utoh.

Lebih lanjut dia memaparkan, dana kelolaan BP Jamsostek per 31 Desember 2020 telah mencapai Rp 486,38 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp 32,30 triliun, serta Yield of Investment (YoI) mencapai 7,38 persen.

Aset alokasi per 31 Desember 2020, terdiri dari surat utang 64 persen, saham 17 persen, deposito 10 persen, reksadana 8 persen, dan investasi langsung 1 persen.

Per 31 Desember 2020, sebanyak 98 persen dari portofolio saham BP Jamsostek ditempatkan pada saham LQ45. Menurut dia, penempatan pada instrumen reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik.

"Sehingga kualitas aset investasi BP Jamsostek sangat baik, dan pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta," katanya.

Baca juga: Imbas Banyak PHK, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 36,5 Triliun

Seperti diberitakan, penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Kejagung akan memeriksa 20 saksi terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dari jadwal yang disusun penyidik, sebanyak 10 saksi dimintai keterangan pada hari ini. Sisanya diperiksa pada Rabu (20/1/2021) besok. Pemeriksaan para saksi mulai dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Baca juga: KSPI: Turunnya Jumlah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukti Ledakan PHK Gelombang Kedua

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com