Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Main Saham Pakai Margin Trading, Pahami Mekanismenya supaya Tidak Terjebak Kerugian

Kompas.com - 20/01/2021, 11:27 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Fenomena beli saham pakai margin trading memang menggiurkan bagi sebagian investor. Selain berkesempatan membeli saham dengan nominal berlipat ganda dari dana yang ada, investor juga berpeluang memperoleh imbal hasil besar dari kenaikan harga saham yang dibeli.

Lalu, bagaimana jika harga sahamnya turun, atau investor mengalami kesulitan membayar kesepakatan margin trading dengan sekuritas hingga batas waktu yang disepakati? Tentunya ini menjadi penyesalan di kemudian hari bukan?

Nah, sebelum terjebak dalam kerugian yang cukup dalam, ada baiknya jika investor memahami seluk-beluk margin trading dan pahami risikonya.

Baca juga: Ramai Investor Baru Beli Saham Pakai Utang, Ini Imbauan BEI

Margin trading merupakan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan sekuritas yang memungkinkan nasabah untuk membeli saham berkali-kali lipat dari dana yang dimiliki investor. Namun, tidak semua saham bisa dibeli dengan margin trading, hanya saham yang memiliki fundamental baik saja yang bisa dibeli dengan margin trading.

Sementara itu, force sell merupakan aksi jual paksa oleh perusahaan sekuritas atas portofolio saham nasabah. Hal ini dilakukan apabila nasabah tidak bisa membayar utang secara berlarut hingga menyentuh batasan perjanjian penundaan membayar cicilan, sehingga pihak bank memiliki hak mengambil alih aset nasabah yang diagunkan.

Kebijakan sekuritas

Analisis Artha Sekuritas Dennis Christopher mengatakan, pada dasarnya pihak sekuritas sudah memiliki hitungan tersendiri terkait dengan kebijakan forced sell pada portofolio nasabah, dan aturan tersebut sudah ada sejak lama.

“Forced sell itu sudah ada hitungannya. Jika saham yang dibeli dengan margin mengalami penurunan dengan persentase tertentu, atau jika batasan hari pemakaian margin sudah mencapai batas maka akan otomatis forced sell. Aturan ini sudah ada sejak lama,” kata Dennis kepada Kompas.com, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Capai 200 Juta Pengguna, Netflix Berhenti Bakar Duit

Menurut Dennis, forced sell yang dilakukan oleh sekuritas umumnya adalah hari T+5 setelah pemakaian margin atau penyelesaian transaksi pada hari ke-5 setelah penggunaan margin trading. Namun, tentunya tiap sekuritas memiliki persentase dan penghitungan yang berbeda tergantung risikonya.

“Kalau untuk presentase penurunan, ada perhitungan sendiri dari masing-masing sekuritas, dan berbeda-beda, di mana tiap saham juga memiliki margin ratio yang berbeda-beda tergantung tingkat risikonya,” jelas dia.

Analis Binaartha Sekuritas Nafan Aji menjelaskan, umumnya sekuritas yang melakukan forced sell terhadap portofolio nasabahnya, lantaran investor kesulitan dalam melunasi utangnya kepada sekuritas.

“Kalau forced sell bisa dieksekusi sekuritas, kalau individu (investor/ nasabah) menerapkan transaksi dengan margin dan berpotensi dikategorikan tidak bisa mengembalikan utang kepada sekuritas,” kata Nafan.

Dennis menambahkan, investor tidak bisa sepenuhnya menyalahkan sekuritas karena melakukan forced sell. Ada baiknya jika investor paham betul dengan konsekuensi ketika ingin berinvestasi saham menggunakan margin trading.

“Jadi saya rasa dalam hal ini tidak bisa sepenuhnya menyalahkan sekuritas. Investor harusnya mempelajari jika ingin berinvestasi dengan margin terutama risiko-risikonya. Di sisi lain, ada baiknya pihak sekuritas juga mengedukasi nasabah mengenai margin trading,” tegas Dennis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com