JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, menurunnya jumlah kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) selama 2020, rata-rata dari kategori pekerja penerima upah dan jasa konstruksi.
Hal ini menurut dia, mengingat dampak pandemi virus corona (Covid-19) yang menyebabkan kinerja dan ekspansi dunia usaha menjadi terhambat sehingga kondisinya agak sulit untuk memperluas kepesertaan.
"Terkait dengan kepesertaan, di masa pandemi ini memang tingkat kepesertaan menurun khususnya pada peserta penerima upah dan jasa konstruksi," katanya kepada Kompas.com, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Tingkatkan Ekspor, Indonesia Perlu Manfaatkan China
"Berkurangnya kepesertaan juga diakibatkan tidak sedikit pekerja yang mencairkan manfaat Jamsosnya di masa pandemi," lanjut Ida.
Meski demikian, Menaker melihat masih ada sedikit penambahan peserta dari pekerja bukan penerima upah (PBPU) di 2020 lalu.
Pada tahun ini, seiring perekonomian yang kembali pulih dan implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, pemerintah mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk kembali menjaring kepesertaan aktif sesuai target yang telah ditentukan.
"Masyarakat pemberi kerja maupun pekerja diharapkan dapat tetap mengikuti program Jamsostek mengingat manfaat yang diberikan telah digaransi dalam regulasi," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, ada tiga persoalan utama di tahun 2021.
Ketiga persoalan tersebut yaitu pandemi Covid-19 yang belum terkendali, resesi ekonomi yang makin dalam.
Baca juga: Kadin: 2021 Jadi Peluang RI Tingkatkan Kontribusi Ekspor terhadap PDB
Juga ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK) gelombang kedua di sektor industri manufaktur. Hal ini dibuktikan dari menurunnya jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2020.
Iqbal menambahkan, buruh yang memiliki JHT pasti buruh yang bekerja di sektor formal atau industri manufaktur. Oleh karena itu, KSPI meminta agar pemerintah segera menyelesaikan ketiga persoalan di atas. Apalagi saat ini, persoalan tersebut sudah di depan mata.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.