Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran Penegakan Disiplin Bagi ASN

Kompas.com - 20/01/2021, 19:07 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Keenam, membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal dengan menjamin kerahasiaan.

Langkah ketujuh, PPK dapat melakukan tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan.

Baca juga: Kemenpan RB: ASN yang Terlanjur Memperoleh Cuti TIdak Dilarang, Hanya...

Terkait ketentuan kedua bagi PPK dilakukan melalui tiga langkah, yaitu pertama, pemberian hukuman secara tegas kepada pegawai ASN yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Kedua, PPK memberikan hukuman disiplin bagi atasan langsung yang tidak melakukan langkah penegakan disiplin, yakni memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggar kewajiban masuk kerja, menjalani tugas kedinasan, dan menaati ketentuan jam kerja sesuai dengan penerapan sistem kerja baru yang berlaku.

Ketiga, pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dari PPK atau pejabat yang berwenang wajib dilakukan menggunakan aplikasi i-dis (integrated discipline) yang diakses melalui https://idis.bkn.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com