Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Urus Perizinan Andalalin Bisa Secara Daring

Kompas.com - 20/01/2021, 19:41 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat meluncurkan Pengurusan Perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) secara daring bernama “Si Andalan”.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pelayanan perizinan Andalalin secara daring dilakukan dalam rangka mendorong percepatan dan kemudahan investasi.

“Di satu sisi, lalu lintas transportasi juga dapat berjalan aman, lancar, tertib dan teratur,” katanya dalam webinar, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Erick Thohir Temui KPK dan BPK untuk Bahas Vaksin Covid-19 Berbayar

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, perizinan Andalalin diperlukan sesuai amanat UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang menyatakan, setiap pembangunan yang ada di masyarakat untuk kepentingan ekonomi akan menimbulkan bangkitan perjalanan.

“Yang sebelumnya kalau mengurus Andalalin mungkin waktunya lama dan tidak mudah. Sekarang kita lakukan perbaikan. Kita buat sistem yang baru melalui Si Andalan sehingga pengurusan menjadi lebih mudah, cepat, dan ada kepastian waktu,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menjabarkan, saat ini pengurusan perizinan Andalalin dibagi menjadi 3 klaster yaitu, perizinan untuk klaster bangkitan lalin yang rendah untuk pengurusan pembangunan seperti, pertokoan, ruko, restoran, SPBU dengan proses waktu penerbitan perizinan selama 1 hari setelah semua persyaratan dipenuhi.

Baca juga: Erick Thohir: Pertama Kalinya Saham-saham BUMN Lebih Tinggi dari LQ45

Klaster bangkitan sedang seperti pembangunan mall dengan waktu penerbitan yang sama, yakni 1 hari.

Serta klaster bangkitan lalin yang tinggi untuk pembangunan seperti kawasan industri dengan lama penerbitan 3 hari.

Bagi masyarakat yang akan mengurus perizinan Andalalin saat ini dapat mengakses website Siandalan.dephub.go.id.

“Nantinya pengurusan perizinan Andalalin akan diintegrasikan dengan perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagaimana amanat UU Cipta Kerja,” ucap Budi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com