Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi IV Murka KKP Masih Ekspor Benur Sebelum Aturan PNBP Terbit

Kompas.com - 21/01/2021, 11:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, marah-marah kepada jajaran eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (21/1/2021).

Kemarahan Sudin tersulut karena imbauan Komisi IV terkait ekspor benih bening lobster (BBL) tidak dihiraukan oleh KKP.

Dalam rapat tanggal 22 September 2020 DPR RI mendesak KKP menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PNBP Ekspor Benih Bening Lobster selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Baca juga: Kaleidoskop 2020: Jalan Terjal Eskpor Benih Lobster

Bila PP belum diterbitkan dalam waktu tersebut, maka komisi IV DPR mendesak KKP untuk menghentikan sementara ekspor BBL.

"Tapi di bulan November masih ada ekspor benih bening lobster. Saya ini sebagai ketua komisi IV merasa dilecehkan. Ini ditandatangani oleh Sekjen mewakili menteri KKP," kata Sudin dalam Rapat Dengar Pendapat dengan eselon I KKP, Kamis (21/1/2021).

Sudin marah karena KKP masih melakukan ekspor benih bening lobster pada bulan November padahal PP belum terbit, hingga akhirnya mantan menteri KKP Edhy Prabowo tersandung kasus suap ekspor tersebut.

Padahal kata Sudin, Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 pun sudah mengaturnya sangat jelas. Ekspor tidak bisa diizinkan jika belum ada hasil budidaya dari calon eksportir.

"Ini Permen keluar langsung bisa ekspor. Coba pikirkan. Sampai akhirnya kena masalah. Ini sudah jelas belum ada PNBP-PNBP, jangan ekspor. Kemarin saya tanya dirjen bea cukai saya panggil ke sini," ungkap Sudin.

Sudin pun meminta kerja sama KKP sebagai mitra Komisi IV untuk menjalankan apa yang sudah diputuskan.

"Tolong kita ini mitra, apa yang sudah diputuskan dijalankan. Dan mohon maaf, yang mendorong Edhy masuk sel itu Ibu-ibu, Bapak-Bapak juga. Saya prihatin, saya malu mitra saya sampai kena masalah," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo pada Rabu, (25/11/2020), dini hari. Edhy ditangkap di Bandara Soekarno Hatta.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, penangkapan Edhy Prabowo terkait dengan dugaan korupsi dalam ekspor benur.

Memang, ekspor benih lobster sudah menjadi kontroversi sejak awal saat Edhy berencana mengubah Peraturan Menteri KP Nomor 56 Tahun 2016 era Susi Pudjiastuti itu.

Susi jelas menentang ekspor karena di masa dia menjabat, banyak nelayan kecil mengeluh sulit menangkap udang. Bibitnya telah diperdagangkan ke luar negeri, utamanya ke Vietnam. Sejak Permen KP 56/2020 terbit, Susi mengklaim komposisi lobster makin banyak di laut.

Baca juga: Sepanjang 2020, Pemerintah Gagalkan Penyelundupan 896.238 Benih Lobster

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com