Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi IV Minta Bea Cukai Hentikan Ekspor Benih Lobster

Kompas.com - 21/01/2021, 12:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, mengakui sudah meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menghentikan ekspor benih bening lobster.

Hal itu disampaikan Sudin di depan jajaran eselon I KKP dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (21/1/2021).

"Kemarin saya minta bea cukai untuk mengecek. Kalau ada (yang masih ekspor), bea cukai tangkap," kata Sudin dalam Rapat Dengar Pendapat.

Baca juga: Ingin Lebih Baik dari Edhy Prabowo, Menteri Trenggono Ditantang Cabut Izin Ekspor Benur

Sebagai dasar penangkapan dan penghentian, Sudin memberikan hasil rapat dengan Sekretaris Jenderal KKP pada 22 September 2020 silam.

Dalam rapat tanggal 22 September 2020 DPR RI mendesak KKP menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PNBP Ekspor Benih Bening Lobster selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Bila PP belum diterbitkan dalam waktu tersebut, maka komisi IV DPR mendesak KKP untuk menghentikan sementara ekspor BBL.

"Saya kasih print ini sebagai atas dasar dia untuk menangkap," ungkap Sudin.

Lebih lanjut Sudin mengaku dilecehkan karena KKP tak menghiraukan desakan Komisi IV DPR RI tersebut hingga mantan menterinya terjerat kasus suap ekspor benur.

Sebab pada November lalu, KKP masih melakukan ekspor benih lobster padahal PP belum terbit. Dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020 pun jelas diatur bahwa ekspor bisa dilakukan jika sudah ada hasil budidaya dari calon importir.

"Tapi di bulan November masih ada ekspor benih bening lobster. Saya ini sebagai ketua komisi IV merasa dilecehkan. Ini ditandatangani oleh Sekjen mewakili menteri KKP," ucap Sudin tak bisa menahan emosi.

Dia bahkan mengancam tidak akan membahas anggaran dengan KKP bila mereka tak dianggap sebagai mitra kerja.

"Jadi kalau begini anggaran enggak perlu dibahas saja sekalian. Kita adu kuat saja, Anda enggak mau dengar kita, kita enggak dengan Anda. Saya yakin 5 pimpinan tidak akan tanda tangan kalau kita bermusuhan. Gitu saja," pungkas Sudin.

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo pada Rabu, (25/11/2020), akibat kasus suap ekspor benih lobster.

Memang, ekspor benih lobster sudah menjadi kontroversi sejak awal saat Edhy berencana mengubah Peraturan Menteri KP Nomor 56 Tahun 2016 era Susi Pudjiastuti itu.

Baca juga: Perasaan Susi Pudjiastuti Saat Tahu Edhy Prabowo Tersandung Kasus Suap Benih Lobster

Susi berpendapat, pengambilan bibit lobster rentan dikuasai dan dikomersialisasi oleh pengusaha besar, yang mempekerjakan nelayan kecil untuk menangkap benih lobster.

Setelah berhasil menangkap, para nelayan kecil itu menjualnya ke pengusaha besar dengan harga murah. Pengusaha besar tersebut memiliki akses yang lebih baik untuk mengirimkannya ke luar negeri.

"Dia (nelayan) ambil bibitnya, dia perjualbelikan ke pengusaha yang punya akses untuk kirim bibit lobster ke Vietnam untuk dibesarkan. Perdagangan lintas negara kan harus lewat border, memerlukan kapal, memerlukan sarana prasarana yang tidak bisa orang kecil lakukan," ungkap Susi saat mengkritik kebijakan menteri dari Partai Gerindra itu.

Baca juga: Ketua Komisi IV Murka KKP Masih Ekspor Benur Sebelum Aturan PNBP Terbit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com