Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Mudah Tergiur, Ini Modus Pialang Berjangka Ilegal Gaet Investor

Kompas.com - 21/01/2021, 13:12 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan ada dua kategori modus penipuan di bidang perdagangan berjangka komoditi yang sering dilakukan perusahaan tak berizin.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Kemendag, M. Syist menyebutkan, jenis modus pertama yakni penawaran investasi berkedok kontrak berjangka dan/atau aset kripto.

"Entitas-entitas tersebut menggunakan internet, SMS, aplikasi percakapan seperti Whatsapp, Telegram, sosial media, dan YouTube untuk menawarkan investasi kepada masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Simak Modus Penipuan Pinjol Ilegal

Modus dari investasi ini biasanya menjanjikan pemasukan tetap, pembagian keuntungan (profit sharing), serta keuntungan yang tinggi dari transaksi kontrak berjangka, aset kripto, dan atau jual beli aset kripto yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.

Modus ini juga menggunakan sistem member get member, skema piramida, skema ponzi atau money game. Serta dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang perdagangan berjangka komoditi.

"Prioritasnya fokus menarik anggota baru untuk menutup investasi anggota lama," imbuh dia.

Selain itu, modus ini juga menawarkan paket-paket investasi yang biasanya dibagi ke dalam paket silver, gold, dan platinum. Masyarakat akan diiming-imingi keuntungan antara 5-20 persen atau bahkan lebih besar dalam waktu jangka waktu tertentu.

"Sistem ini merupakan bentuk penipuan yang tidak akan bertahan lama," katanya.

Syist mengatakan, sistem penipuan juga dapat dilakukan melalui duplikasi situs web dan menggunakan nama perusahaan yang mirip dengan pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti.

Perusahaan ilegal tersebut biasanya mencatut legalitas palsu dengan menampilkan logo dari lembaga-lembaga pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Bappebti untuk menarik dan meyakinkan masyarakat.

"Perusahaan tersebut terkesan sebagai pialang berjangka yang legal. Sehingga, bagi calon nasabah yang tidak jeli, setelah uang ditransfer kemudian akan dibawa kabur," ujarnya.

Sementara kategori modus kedua, yaitu melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa memiliki perizinan dari Bappebti.

Entitas-entitas ini melakukan penawaran situs internet, halaman sosial media (Facebook, Instagram, Twitter, dan Linkedin), dan membuat konten video YouTube untuk memperkenalkan pialang berjangka tak berizin Bappebti tersebut.

Baca juga: Cerdas Investasi Saham agar Tak Buntung, Jangan Pakai Uang Panas

Konten tersebut dikemas dengan model podcast, tutorial untuk mendaftar, deposit, bertransaksi, hingga penarikan dana (withdrawal) di pialang berjangka yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.

Modus yang digunakan pada kategori ini yaitu melalui kegiatan perdagangan berjangka komoditi dengan menawarkan kontrak berjangka komoditi, forex, index, opsi, dan aset kripto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com