JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan negara dari industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) meningkat sepanjang 2020, seiring dengan tren peningkatan pengguna rokok elektronik di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Mogadishu Djati Ertanto mengungkapkan, penerimaan cukai dari HPTL mencapai Rp 680,3 miliar pada tahun lalu.
Nilainya naik 59,3 persen dari penerimaan cukai di 2019 yang sebesar Rp 427,1 miliar.
Baca juga: Pengusaha Minta Penyelundup Rokok Ilegal Ditindak Tegas
"Ini lumayan untuk penerimaan negara, meski memang belum bisa menggantikan (penerimaan cukai) rokok konvensional," ujar Mogadishu dalam webinar Universitas Trisakti terkait Penggunaan Rokok Elektrik, Kamis (21/1/2021).
HPTL merupakan hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau, yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen.
HTPL meliputi tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product, rokok elektrik (vape), tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), hingga tembakau kunyah (chewing tobacco).
Pengenaan cukai pada HPTL sebesar 57 persen sejak 1 Juni 2018 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Baca juga: Ada Pandemi, Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Tetap Tumbuh 9,7 Persen
Mogadishu mengatakan, meski belum ada angka pasti dari tingkat produksi HPTL di 2020, tetapi peningkatan penerimaan cukai sudah cukup menggambarkan semakin berkembangnya sektor ini bahkan di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi.
"Dari penerimaan cukai naik, mestinya kinerja produksinya naik bahkan di masa pandemi. Ini cukup menarik," imbuh dia.
Mogadishu mengatakan, salah satu industri HTPL yang berkembang dengan pesat di Indonesia adalah vape.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.