Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rokok Elektrik Makin Berkembang, Penerimaan Cukai HPTL Naik Jadi Rp 680,3 Miliar di 2020

Kompas.com - 21/01/2021, 15:38 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan negara dari industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) meningkat sepanjang 2020, seiring dengan tren peningkatan pengguna rokok elektronik di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Mogadishu Djati Ertanto mengungkapkan, penerimaan cukai dari HPTL mencapai Rp 680,3 miliar pada tahun lalu.

Nilainya naik 59,3 persen dari penerimaan cukai di 2019 yang sebesar Rp 427,1 miliar.

Baca juga: Pengusaha Minta Penyelundup Rokok Ilegal Ditindak Tegas

"Ini lumayan untuk penerimaan negara, meski memang belum bisa menggantikan (penerimaan cukai) rokok konvensional," ujar Mogadishu dalam webinar Universitas Trisakti terkait Penggunaan Rokok Elektrik, Kamis (21/1/2021).

HPTL merupakan hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau, yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen.

HTPL meliputi tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product, rokok elektrik (vape), tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), hingga tembakau kunyah (chewing tobacco).

Pengenaan cukai pada HPTL sebesar 57 persen sejak 1 Juni 2018 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Baca juga: Ada Pandemi, Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Tetap Tumbuh 9,7 Persen

Mogadishu mengatakan, meski belum ada angka pasti dari tingkat produksi HPTL di 2020, tetapi peningkatan penerimaan cukai sudah cukup menggambarkan semakin berkembangnya sektor ini bahkan di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi.

"Dari penerimaan cukai naik, mestinya kinerja produksinya naik bahkan di masa pandemi. Ini cukup menarik," imbuh dia.

Mogadishu mengatakan, salah satu industri HTPL yang berkembang dengan pesat di Indonesia adalah vape.

Sebagian besar produk ini dikembangkan oleh industri kecil dan menengah (IKM).

Baca juga: Komite Kretek: Kenaikan Tarif Cukai Rokok akan Matikan Industri Hasil Tembakau

Berdasarkan data Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), pada 2017 jumlah vape store tercatat mencapai 4.000 outlet dengan jumlah pengguna pengguna sebanyak 900.000, mencakup pengguna aktifnya mencapai 650.000.

Angka pengguna pun semakin meningkat di 2018 menjadi sebanyak 1,2 juta orang.

Bahkan, diperkirakan pengguna sudah mencapai 2,2 juta orang pada 2020.

"Sudah naik dua kali lipat, jadi perkembangannya cukup masif memang," kata Mogadishu.

Baca juga: Bea Cukai Tangkap Mafia Rokok Ilegal, Begini Kronologinya

Perkembangan industri ini juga nampak dari data jumlah tenaga kerja yang hingga kini menyerap 50.000 orang.

Data pengusaha yang terlibat meliputi pengecer 5.000 orang, distributor/importir 150 orang, produsen liquid 300 orang, hingga produsen alat dan aksesoris 100 orang.

"Meski memang perkembangannya belum bisa menggantikan kontribusi dari rokok konvensional," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com