Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Risiko Usaha Ternak Tinggi, Peternak di Mojokerto Diimbau Ikut Asuransi

Kompas.com - 22/01/2021, 07:32 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto Harini mengajak para peternak untuk mengasuransikan hewan ternak melalui Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K).

“AUTS/K menjamin risiko ketidakpastian mitigasi yang disebabkan kematian hewan ternak, kecelakaan, kehilangan atau kecurian, bencana alam, wabah penyakit, serta fluktuasi harga,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (21/1/2021).

Menurutnya, kasus kematian hewan ternak yang dibiarkan terus-menerus dapat mengganggu sistem usaha budi daya dan produksi ternak. Kondisi ini tentu akan menimbulkan kerugian yang besar bagi usaha para peternak.

“AUTS/K mempertahankan populasi ternak sapi sehingga yang dibidik pemerintah adalah sapi betina produktif usia di atas satu tahun,” katanya.

Baca juga: Petani Cirebon Terancam Gagal Panen, Kementan Dukung Mereka Asuransikan Lahannya

Adapun keuntungan utama AUTS/K, kata Harini, terletak pada nominal premi yang rendah. Dengan demikian, peternak dapat memindahkan ketidakpastian risiko kerugian yang nilainya lebih besar.

Selain itu, Harini menerangkan, AUTS/K memberi jaminan perlindungan dari risiko kematian dan kehilangan sapi. Hal ini penting untuk meningkatkan kredibilitas peserta asuransi terhadap akses pembiayaan (perbankan).

“Jumlah premi AUTS/K sebesar dua persen dari nilai klaim Rp 10 juta dan satu ekor sapi, yakni Rp 200 per tahun. Premi (subsidi) dari pemerintah itu 80 persen atau Rp 160.000 per tahun. Peternak cukup membayar sisanya, yakni Rp 40.000,” paparnya.

Kriteria peserta AUTS/K

Harini menuturkan, untuk bisa mengikut AUTS/K, peserta harus merupakan peternak sapi perorangan, koperasi, ataupun perusahaan yang memiliki maksimal 15 ekor sapi betina produktif dengan usia minimal satu tahun.

Baca juga: Kementan Sebut Ketepatan Distribusi Pupuk Bersubsidi Ditentukan Pendataan Petani

“Persyaratan lainnya, peternak harus memiliki surat kesehatan hewan ternak sapi yang dilengkapi microchip atau nomor ear tag atau tanda identitas di telinga,” ungkapnya.

Selain memberi kompensasi atas kehilangan dan pencurian hewan ternak, sambung Harini, AUTS/K juga memberikan klaim mati karena melahirkan.

“Risiko dapat diklaim jika hewan ternak mati karena melahirkan akibat wabah anthrax, septicemia, epizootica, johne’s disease, tuberculosis, anaplasmosis, leucosis, dan lainnya,” ujar Harini.

Terkait dengan proses klaim, Harini menjelaskan, peserta hanya cukup melaporkan kematian hewan ternak ke petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL) di setiap kecamatan melalui WhatsApp atau secara on call.

Baca juga: Ada Beras Impor Masuk Pasar, Kementan: Bukan Rekomendasi Kami

Nantinya, petugas PPL dan tim paramedis akan datang memeriksa untuk memastikan penyebab kematian hewan ternak. Setelah itu, petugas akan memberikan visum dilengkapi ear tag sesuai kriteria yang diperoleh.

“Petugas akan menyampaikan laporan melalui grup yang akan diteruskan oleh bidang peternakan ke aplikasi Jasindo. Jika laporan sudah masuk dan diproses, pengiriman hard copy diestimasi sekitar satu bulan,” paparnya.

Lebih lanjut, Harini menuturkan, di Kabupaten Mojokerto, Jasindo sudah membayarkan klaim AUTS/K kepada para peternak sejumlah Rp 174 juta.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com