Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Risiko Usaha Ternak Tinggi, Peternak di Mojokerto Diimbau Ikut Asuransi

Kompas.com - 22/01/2021, 07:32 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto Harini mengajak para peternak untuk mengasuransikan hewan ternak melalui Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K).

“AUTS/K menjamin risiko ketidakpastian mitigasi yang disebabkan kematian hewan ternak, kecelakaan, kehilangan atau kecurian, bencana alam, wabah penyakit, serta fluktuasi harga,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (21/1/2021).

Menurutnya, kasus kematian hewan ternak yang dibiarkan terus-menerus dapat mengganggu sistem usaha budi daya dan produksi ternak. Kondisi ini tentu akan menimbulkan kerugian yang besar bagi usaha para peternak.

“AUTS/K mempertahankan populasi ternak sapi sehingga yang dibidik pemerintah adalah sapi betina produktif usia di atas satu tahun,” katanya.

Baca juga: Petani Cirebon Terancam Gagal Panen, Kementan Dukung Mereka Asuransikan Lahannya

Adapun keuntungan utama AUTS/K, kata Harini, terletak pada nominal premi yang rendah. Dengan demikian, peternak dapat memindahkan ketidakpastian risiko kerugian yang nilainya lebih besar.

Selain itu, Harini menerangkan, AUTS/K memberi jaminan perlindungan dari risiko kematian dan kehilangan sapi. Hal ini penting untuk meningkatkan kredibilitas peserta asuransi terhadap akses pembiayaan (perbankan).

“Jumlah premi AUTS/K sebesar dua persen dari nilai klaim Rp 10 juta dan satu ekor sapi, yakni Rp 200 per tahun. Premi (subsidi) dari pemerintah itu 80 persen atau Rp 160.000 per tahun. Peternak cukup membayar sisanya, yakni Rp 40.000,” paparnya.

Kriteria peserta AUTS/K

Harini menuturkan, untuk bisa mengikut AUTS/K, peserta harus merupakan peternak sapi perorangan, koperasi, ataupun perusahaan yang memiliki maksimal 15 ekor sapi betina produktif dengan usia minimal satu tahun.

Baca juga: Kementan Sebut Ketepatan Distribusi Pupuk Bersubsidi Ditentukan Pendataan Petani

“Persyaratan lainnya, peternak harus memiliki surat kesehatan hewan ternak sapi yang dilengkapi microchip atau nomor ear tag atau tanda identitas di telinga,” ungkapnya.

Selain memberi kompensasi atas kehilangan dan pencurian hewan ternak, sambung Harini, AUTS/K juga memberikan klaim mati karena melahirkan.

“Risiko dapat diklaim jika hewan ternak mati karena melahirkan akibat wabah anthrax, septicemia, epizootica, johne’s disease, tuberculosis, anaplasmosis, leucosis, dan lainnya,” ujar Harini.

Terkait dengan proses klaim, Harini menjelaskan, peserta hanya cukup melaporkan kematian hewan ternak ke petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL) di setiap kecamatan melalui WhatsApp atau secara on call.

Baca juga: Ada Beras Impor Masuk Pasar, Kementan: Bukan Rekomendasi Kami

Nantinya, petugas PPL dan tim paramedis akan datang memeriksa untuk memastikan penyebab kematian hewan ternak. Setelah itu, petugas akan memberikan visum dilengkapi ear tag sesuai kriteria yang diperoleh.

“Petugas akan menyampaikan laporan melalui grup yang akan diteruskan oleh bidang peternakan ke aplikasi Jasindo. Jika laporan sudah masuk dan diproses, pengiriman hard copy diestimasi sekitar satu bulan,” paparnya.

Lebih lanjut, Harini menuturkan, di Kabupaten Mojokerto, Jasindo sudah membayarkan klaim AUTS/K kepada para peternak sejumlah Rp 174 juta.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Whats New
Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Whats New
PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

Whats New
Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com