Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antam Ungkap Kejanggalan Putusan Kemenangan Gugatan 1,1 Ton Emas Budi Said

Kompas.com - 22/01/2021, 09:36 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aneka Tambang Tbk atau Antam melalui kuasa hukumnya menyebut ada beberapa kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memenangkan gugatan 1,1 ton emas Budi Said.

Kuasa Hukum Antam, Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, menyesalkan PN Surabaya yang malah menghukum Antam yang merupakan anak PT Inalum (Persero) yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN). Dalam pandangannya, ada hal-hal janggal yang ditemukan selama proses persidangan.

“Ada sejumlah hal janggal dari proses persidangan ini. Tidak benar jika Antam sebagai bagian dari perusahaan negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Harry dilansir dari Antara, Jumat (22/1/2021).

Selain itu, Antam menyatakan penjualan emas batangan (emas Antam) kepada Budi Said, pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, sudah sesuai dengan prosedur.

Baca juga: Antam Beberkan Fakta Penjualan Berton-ton Emas ke Pengusaha Budi Said

“Penjualan emas yang diterima Budi Said sudah sesuai dengan prosedur yang ada dan sesuai harga yang dibayarkan,” kata Harry.

Menurut Harry, Antam pun telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh pihak Budi Said yang mengacu pada harga resmi dan yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.

Ia menjelaskan Antam tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar.

Untuk itu, Harry mengatakan siap mengajukan banding atas putusan PN Surabaya, yang memenangkan pengusaha Budi Said yang “teriming-iming" diskon dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Menang Gugatan 1,1 Ton Emas Lawan Antam, Ini Profil Budi Said

“Saat ini tim kami sudah di Surabaya untuk melakukan proses banding. Semoga berjalan lancar karena PN Surabaya sedang lockdown pascakeluar putusan yang menghukum Antam,” tegas Harry.

Pengusaha Budi Said pada 13 Januari 2021 memenangi gugatan terhadap Antam (Antam digugat) untuk membayar kerugian senilai sekitar Rp 817,4 miliar atau setara 1.1136 kilogram emas.

Gugatan ke PN Surabaya tersebut dilayangkan Budi Said karena mengklaim telah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam seberat 7.071 kilogram atau 7,071 ton.

Namun Budi Said mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5,935 ton. Sedangkan selisihnya sebanyak 1,136 ton tidak pernah diterima Budi.

Baca juga: Naik Rp 9.000, Ini Daftar Harga Emas Antam 21 Januari 2021

Dikutip dari Tribun Surya, kronologi kasus tersebut berawal saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam senilai Rp 3,5 triliun.

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi. Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com