Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pemilik Bisnis Dapat Gaji?

Kompas.com - 22/01/2021, 11:41 WIB
Erlangga Djumena

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – Menjadi pengusaha atau pemilik bisnis merupakan salah satu profesi yang dilakoni cukup banyak orang. Alasannya beragam. Ada yang mengikuti passion, bosan jadi pegawai atau bangkit dari keterpurukan karena kehilangan pekerjaan.

Mungkin, prinsip ‘menghasilkan uang’ bukanlah segalanya saat membangun sebuah bisnis. Tetapi, kita juga tidak memungkiri bahwa hal tersebut adalah salah satu alasan kita memulai bisnis. Karena itu, sebagai pemilik bisnis, kita tidak bisa begitu saja mengabaikan perihal keuangan.

Masalah keuangan yang sering diabaikan adalah arus keuangan bisnis yang biasanya malah mengalir ke arah sebaliknya, seperti memenuhi kebutuhan pribadi. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan bisnis antara yang ‘bisa diambil’ dan yang ‘semestinya diambil’.

Baca juga: Ini Bisnis yang Diprediksi Bakal Bergeliat pada 2021

Salah satu hal yang harus diketahui adalah perihal penggajian. Selain karyawan, tidaklah salah pemilik bisnis mendapatkan gaji dari jerih payah yang sudah dilakukan untuk membangun bisnisnya. Lalu, bagaimana sistem perhitungan gaji yang layak untuk pemilik usaha?

Perencana keuangan Finansialku, Yosephine P. Tyas, CFP® menjabarkan, ada tiga sistem perhitungan yang bisa diterapkan,

Berikut rinciannya:

1. Sistem Komisi

Penggajian dengan sistem komisi ini adalah ketika bisnis yang dimiliki sedang mengalami omzet yang rendah, maka akan berpengaruh juga pada gaji yang diterima.

Sistem penggajian berdasarkan komisi bisa dikatakan sebagai sistem penggajian yang cukup fleksibel dan sering digunakan untuk memindahkan beban usaha ke ongkos variabel.

Sementara itu, dana yang digunakan bisa diambil langsung dari rekening bisnis, selayaknya pemiliki bisnis membayar karyawan.

Baca juga: 12 Juta Pengusaha Mikro Dapat BLT UMKM, Paling Banyak Diusulkan BUMN dan BLU

2. Sistem Gaji Tetap

Sistem kedua adalah sistem penggajian kepada pemilik berdasarkan keuntungan yang dibagi atau yang juga dikenal dengan istilah dividen.

Pada umumnya, bisnis punya pencatatan laporan keuangan di mana terdapat laba rugi, pemasukan, pengeluaran, dan sebagainya.

Beberapa pemilik bisnis dan para ahli dalam ilmu keuangan memberikan masukan tentang besaran pemilik yang tidak melebihi 10 persen dari total omzet per bulan. Namun, jumlah ini tentu bersifat fleksibel dan bisa berubah sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Sistem ini dikatakan sedikit berisiko, karena saat menentukan gaji untuk diri sendiri, maka akan tercatat dalam ongkos tetap. Artinya, bisnis harus sudah cukup kuat untuk bisa membayarkan gaji dengan besaran tertentu.

Baca juga: Menaker Belum Terima Perintah Salurkan Subsidi Gaji Tahun Ini

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com