Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pemilik Bisnis Dapat Gaji?

Kompas.com - 22/01/2021, 11:41 WIB
Erlangga Djumena

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – Menjadi pengusaha atau pemilik bisnis merupakan salah satu profesi yang dilakoni cukup banyak orang. Alasannya beragam. Ada yang mengikuti passion, bosan jadi pegawai atau bangkit dari keterpurukan karena kehilangan pekerjaan.

Mungkin, prinsip ‘menghasilkan uang’ bukanlah segalanya saat membangun sebuah bisnis. Tetapi, kita juga tidak memungkiri bahwa hal tersebut adalah salah satu alasan kita memulai bisnis. Karena itu, sebagai pemilik bisnis, kita tidak bisa begitu saja mengabaikan perihal keuangan.

Masalah keuangan yang sering diabaikan adalah arus keuangan bisnis yang biasanya malah mengalir ke arah sebaliknya, seperti memenuhi kebutuhan pribadi. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan bisnis antara yang ‘bisa diambil’ dan yang ‘semestinya diambil’.

Baca juga: Ini Bisnis yang Diprediksi Bakal Bergeliat pada 2021

Salah satu hal yang harus diketahui adalah perihal penggajian. Selain karyawan, tidaklah salah pemilik bisnis mendapatkan gaji dari jerih payah yang sudah dilakukan untuk membangun bisnisnya. Lalu, bagaimana sistem perhitungan gaji yang layak untuk pemilik usaha?

Perencana keuangan Finansialku, Yosephine P. Tyas, CFP® menjabarkan, ada tiga sistem perhitungan yang bisa diterapkan,

Berikut rinciannya:

1. Sistem Komisi

Penggajian dengan sistem komisi ini adalah ketika bisnis yang dimiliki sedang mengalami omzet yang rendah, maka akan berpengaruh juga pada gaji yang diterima.

Sistem penggajian berdasarkan komisi bisa dikatakan sebagai sistem penggajian yang cukup fleksibel dan sering digunakan untuk memindahkan beban usaha ke ongkos variabel.

Sementara itu, dana yang digunakan bisa diambil langsung dari rekening bisnis, selayaknya pemiliki bisnis membayar karyawan.

Baca juga: 12 Juta Pengusaha Mikro Dapat BLT UMKM, Paling Banyak Diusulkan BUMN dan BLU

2. Sistem Gaji Tetap

Sistem kedua adalah sistem penggajian kepada pemilik berdasarkan keuntungan yang dibagi atau yang juga dikenal dengan istilah dividen.

Pada umumnya, bisnis punya pencatatan laporan keuangan di mana terdapat laba rugi, pemasukan, pengeluaran, dan sebagainya.

Beberapa pemilik bisnis dan para ahli dalam ilmu keuangan memberikan masukan tentang besaran pemilik yang tidak melebihi 10 persen dari total omzet per bulan. Namun, jumlah ini tentu bersifat fleksibel dan bisa berubah sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Sistem ini dikatakan sedikit berisiko, karena saat menentukan gaji untuk diri sendiri, maka akan tercatat dalam ongkos tetap. Artinya, bisnis harus sudah cukup kuat untuk bisa membayarkan gaji dengan besaran tertentu.

Baca juga: Menaker Belum Terima Perintah Salurkan Subsidi Gaji Tahun Ini

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com