Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pemilik Bisnis Dapat Gaji?

Kompas.com - 22/01/2021, 11:41 WIB
Erlangga Djumena

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – Menjadi pengusaha atau pemilik bisnis merupakan salah satu profesi yang dilakoni cukup banyak orang. Alasannya beragam. Ada yang mengikuti passion, bosan jadi pegawai atau bangkit dari keterpurukan karena kehilangan pekerjaan.

Mungkin, prinsip ‘menghasilkan uang’ bukanlah segalanya saat membangun sebuah bisnis. Tetapi, kita juga tidak memungkiri bahwa hal tersebut adalah salah satu alasan kita memulai bisnis. Karena itu, sebagai pemilik bisnis, kita tidak bisa begitu saja mengabaikan perihal keuangan.

Masalah keuangan yang sering diabaikan adalah arus keuangan bisnis yang biasanya malah mengalir ke arah sebaliknya, seperti memenuhi kebutuhan pribadi. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan bisnis antara yang ‘bisa diambil’ dan yang ‘semestinya diambil’.

Baca juga: Ini Bisnis yang Diprediksi Bakal Bergeliat pada 2021

Salah satu hal yang harus diketahui adalah perihal penggajian. Selain karyawan, tidaklah salah pemilik bisnis mendapatkan gaji dari jerih payah yang sudah dilakukan untuk membangun bisnisnya. Lalu, bagaimana sistem perhitungan gaji yang layak untuk pemilik usaha?

Perencana keuangan Finansialku, Yosephine P. Tyas, CFP® menjabarkan, ada tiga sistem perhitungan yang bisa diterapkan,

Berikut rinciannya:

1. Sistem Komisi

Penggajian dengan sistem komisi ini adalah ketika bisnis yang dimiliki sedang mengalami omzet yang rendah, maka akan berpengaruh juga pada gaji yang diterima.

Sistem penggajian berdasarkan komisi bisa dikatakan sebagai sistem penggajian yang cukup fleksibel dan sering digunakan untuk memindahkan beban usaha ke ongkos variabel.

Sementara itu, dana yang digunakan bisa diambil langsung dari rekening bisnis, selayaknya pemiliki bisnis membayar karyawan.

Baca juga: 12 Juta Pengusaha Mikro Dapat BLT UMKM, Paling Banyak Diusulkan BUMN dan BLU

2. Sistem Gaji Tetap

Sistem kedua adalah sistem penggajian kepada pemilik berdasarkan keuntungan yang dibagi atau yang juga dikenal dengan istilah dividen.

Pada umumnya, bisnis punya pencatatan laporan keuangan di mana terdapat laba rugi, pemasukan, pengeluaran, dan sebagainya.

Beberapa pemilik bisnis dan para ahli dalam ilmu keuangan memberikan masukan tentang besaran pemilik yang tidak melebihi 10 persen dari total omzet per bulan. Namun, jumlah ini tentu bersifat fleksibel dan bisa berubah sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Sistem ini dikatakan sedikit berisiko, karena saat menentukan gaji untuk diri sendiri, maka akan tercatat dalam ongkos tetap. Artinya, bisnis harus sudah cukup kuat untuk bisa membayarkan gaji dengan besaran tertentu.

Baca juga: Menaker Belum Terima Perintah Salurkan Subsidi Gaji Tahun Ini

3. Sistem Gaji Kombinasi

Sistem ini mengombinasikan dua sistem sebelumnya, yaitu sistem komisi dan gaji tetap. Sistem ini memberikan gaji tetap setiap bulan dan semacam bonus insentif atau variable scheme.

Tidak sedikit pemilik gaji yang menggunakan sistem ini, karena bisa meminimalisasi biaya variable.

Dari ketiga sistem penggajian ini, yang harus diingat adalah meskipun pemilik bisnis berhak mendapatkan gaji. Sebaiknya gaji tersebut merupakan hasil laba bukan pendapatan.

Lalu, jangan lupa juga untuk tetap memprioritaskan gaji para karyawan, karena itu tetaplah hak mereka.

Jika Anda memiliki permasalahan seputar keuangan UMKM, Anda bisa bertanya kepada perencana keuangan Finansialku melalui Aplikasi Finansialku. (Hesti Retno Wahyuni)

Artikel ini merupakan kerja sama dengan Finansialku.com. Isi artikel di luar tanggung jawab Kompas.com

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com