JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat adanya potensi lonjakan harga bawang putih pada akhir Maret atau awal April 2021, seiring dengan tidak adanya stok yang memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih mengatakan, pola kenaikan harga bawang putih pada semester pertama, khususnya di bulan Februari-Mei merupakan pola berulang dari tahun-tahun sebelumnya. Persoalannya selalu karena stok bawang putih yang berkurang.
"Bawang putih punya pola yang sama, beberapa bulan setelah tahun baru itu, nanti akan ada fluktuasi harga," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Realisasi Wajib Tanam Bawang Putih 2020 Baru 30 Persen
Seperti pada 2020 harga rata-rata bawang putih tertinggi mencapai Rp 48.170 per kilogram di Februari. Pada 2019 harga bawang putih pernah mencapai Rp 48.499 per kilogram di Mei.
Sementara pada 2018 bawang putih pernah mencapai harga tertinggi Rp 33.032 per kilogram di April. Serta pada 2017 pernah mencapai harga tertinggi Rp 52.397 per kilogram di Mei.
Menengok pola tersebut, kata Guntur, KPPU meminta pemerintah untuk memperhatikan ketersediaan stok bawang putih. Sebab berdasarkan perhitungan, stok bawang putih saat ini tidak akan mencukupi hingga April 2021.
KPPU mencatat stok awal 2021 yang merupakan limpahan dari tahun sebelumnya, diperkirakan sebanyak 150.484 ton-178.000 ton. Namun, dengan skenario konsumsi normal bawang putih yang berkisar 40.000-48.000 ton per bulan, stok itu tidak akan cukup untuk April 2021.
Maka untuk mengantisipasi kenaikan harga akibat kekurangan stok, KPPU menilai pemerintah harus melakukan penambahan pasokan, terutama melalui realiasi impor. Diketahui, bawang putih merupakan komoditas yang 90 persen ketersediannya dipenuhi melalui impor.
"KPPU meminta pemerintah bersikap antisipatif dengan segera mengambil langkah-langkah pengamanan stok, agar gejolak harga bawang putih tidak terjadi dan persaingan antar pelaku usaha tetap terjaga," kata Guntur.
Baca juga: BI Targetkan 12 Juta Merchant UMKM Gunakan QRIS Hingga Akhir 2021
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto menambahkan, hingga saat ini prosedur impor ada dua pintu yaitu Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.