Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Potensi Lonjakan Harga, KPPU Minta Pemerintah Antisipasi Stok Bawang Putih

Kompas.com - 22/01/2021, 14:03 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat adanya potensi lonjakan harga bawang putih pada akhir Maret atau awal April 2021, seiring dengan tidak adanya stok yang memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih mengatakan, pola kenaikan harga bawang putih pada semester pertama, khususnya di bulan Februari-Mei merupakan pola berulang dari tahun-tahun sebelumnya. Persoalannya selalu karena stok bawang putih yang berkurang.

"Bawang putih punya pola yang sama, beberapa bulan setelah tahun baru itu, nanti akan ada fluktuasi harga," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Realisasi Wajib Tanam Bawang Putih 2020 Baru 30 Persen

Seperti pada 2020 harga rata-rata bawang putih tertinggi mencapai Rp 48.170 per kilogram di Februari. Pada 2019 harga bawang putih pernah mencapai Rp 48.499 per kilogram di Mei.

Sementara pada 2018 bawang putih pernah mencapai harga tertinggi Rp 33.032 per kilogram di April. Serta pada 2017 pernah mencapai harga tertinggi Rp 52.397 per kilogram di Mei.

Menengok pola tersebut, kata Guntur, KPPU meminta pemerintah untuk memperhatikan ketersediaan stok bawang putih. Sebab berdasarkan perhitungan, stok bawang putih saat ini tidak akan mencukupi hingga April 2021.

KPPU mencatat stok awal 2021 yang merupakan limpahan dari tahun sebelumnya, diperkirakan sebanyak 150.484 ton-178.000 ton. Namun, dengan skenario konsumsi normal bawang putih yang berkisar 40.000-48.000 ton per bulan, stok itu tidak akan cukup untuk April 2021.

Maka untuk mengantisipasi kenaikan harga akibat kekurangan stok, KPPU menilai pemerintah harus melakukan penambahan pasokan, terutama melalui realiasi impor. Diketahui, bawang putih merupakan komoditas yang 90 persen ketersediannya dipenuhi melalui impor.

"KPPU meminta pemerintah bersikap antisipatif dengan segera mengambil langkah-langkah pengamanan stok, agar gejolak harga bawang putih tidak terjadi dan persaingan antar pelaku usaha tetap terjaga," kata Guntur.

Baca juga: BI Targetkan 12 Juta Merchant UMKM Gunakan QRIS Hingga Akhir 2021

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto menambahkan, hingga saat ini prosedur impor ada dua pintu yaitu Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kementan dengan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Kemendag dengan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI). Ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

Namun, kata Taufik, dengan penerbitan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan dalam UU 13/2010 itu pun berubah menjadi impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

“Kondisi itu berimplikasi pada tidak diperlukan adanya intervensi yang ketat dari pemerintah, khususnya berupa tata niaga importasi untuk komoditi bawang putih,” jelas Taufik.

Oleh sebab itu, KPPU pun merekomendasikan Kemendag dan Kementan untuk mempermudah perizinan impor bawang putih di dalam negeri. Ini sekaligus untuk kelancaran penyediaan stok bawang putih di 2021.

"Jadi potensi kenaikan harga perlu diantisipasi, maka perlu realisasi impor bawang putih sesuai kebutuhan pasar,” katanya.

“Kritikalnya di Februari seharusnya sudah ada proses impor, sehingga stok Maret dan seterusnya sudah bisa diamankan. Karena asumsi kami tanpa tambahan impor maka awal April akan terjadi kelangkan stok di pasar,” pungkas Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com