Kementan dengan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Kemendag dengan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI). Ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.
Namun, kata Taufik, dengan penerbitan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan dalam UU 13/2010 itu pun berubah menjadi impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
“Kondisi itu berimplikasi pada tidak diperlukan adanya intervensi yang ketat dari pemerintah, khususnya berupa tata niaga importasi untuk komoditi bawang putih,” jelas Taufik.
Oleh sebab itu, KPPU pun merekomendasikan Kemendag dan Kementan untuk mempermudah perizinan impor bawang putih di dalam negeri. Ini sekaligus untuk kelancaran penyediaan stok bawang putih di 2021.
"Jadi potensi kenaikan harga perlu diantisipasi, maka perlu realisasi impor bawang putih sesuai kebutuhan pasar,” katanya.
“Kritikalnya di Februari seharusnya sudah ada proses impor, sehingga stok Maret dan seterusnya sudah bisa diamankan. Karena asumsi kami tanpa tambahan impor maka awal April akan terjadi kelangkan stok di pasar,” pungkas Taufik.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan