Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Aturan Baru, KKP Kembali Izinkan Cantrang hingga Dogol Beroperasi

Kompas.com - 22/01/2021, 15:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API) yang sebelumnya dilarang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 71/2016.

Dalam aturan yang baru, KKP kembali mengizinkan alat tangkap cantrang beroperasi di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Permen 59/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di WPP-NRI.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengakui, cantrang kerap tidak sesuai dengan SNI. Terbitnya aturan baru bakal mengembalikan fungsi cantrang ke ketentuan semula.

Baca juga: KPPU Buka Opsi Teliti Persoalan Lonjakan Harga Daging Sapi

"Sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selambar banyak manipulasi tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Ini jadi masalah, sehingga harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada (sesuai SNI)," kata Zaini dalam diskusi Permen 59/2020 secara virtual, Jumat (22/1/2021).

Zaini menuturkan, ada beberapa ketentuan dalam legalisasi cantrang dalam aturan yang baru. Cantrang bakal menggunakan square mesh window pada bagian kantong. Tujuannya agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos.

Pihaknya pun akan membatasi wilayah penangkapan menggunakan cantrang, hanya boleh di WPP 711 dan 712. Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut.

"Jalur untuk cantrang bagi kapal kecil di bawah 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jalur II. Tidak pernah kita memberikan izin atau merelaksasi aturan penggunaan cantrang untuk beroperasi di jalur I, di manapun dia," ungkap Zaini.

Adapun bagi kapal di atas 30 GT, penggunaan alat tangkap cantrang hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut.

Baca juga: Sebanyak 16.000 Warung Makan Tradisional Sudah Bergabung di Aplikasi Wahyoo

"Semua kapal yang dapat izin (dari) pusat setiap detik akan ketahuan tracking dari kapal itu, apakah masuk ke jalur II atau tidak, sehingga bisa kita lakukan penindakan," sebut Zaini.

Adapun alat tangkap lain yang sempat dilarang namun kembali diizinkan adalah pukat hela dasar udang dan dogol. Untuk dogol, kementerian menyebut akan mengaturnya secara selektif mengingat dogol sudah banyak berkembang di masyarakat.

Penggunaan dogol hanya diperbolehkan untuk kapal dengan ukuran 5-10 GT. Pun KKP tidak akan menambah izin baru bagi kapal-kapal yang akan menggunakan alat tangkap dogol.

"Kalau di atas itu (5-10 GT) tidak boleh digunakan menangkap dengan alat tangkap dogol ini," pungkas Zaini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com