Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Akan Diskusi dengan Nelayan Kepri Sebelum Kirim Kapal Cantrang ke Natuna

Kompas.com - 22/01/2021, 17:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali membuka opsi untuk mengirim kapal-kapal bercantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 Laut Natuna Utara.

Ketentuan ini menyusul kembali dilegalkannya cantrang dalam Permen 59/2020 beroperasi di dua WPP berbeda, yakni 711 dan 712.

Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini mengatakan, pengiriman kapal bercantrang ke WPP 711 bertujuan untuk menjaga kedaulatan laut RI.

"Di Natuna utara itu ada beberapa kapal-kapal di sana, ini juga masih memungkinkan kapal-kapal di atas 30 GT (melaut di sana) tapi di atas 12 mil," kata Zaini dalam diskusi Permen 59/2020 secara virtual, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Dalam 10 Tahun, Jumlah Penduduk Indonesia Bertambah 32,5 Juta Jiwa


Kendati demikian, pihaknya akan lebih dulu berbicara dengan nelayan lokal di Kepulauan Riau sana, khususnya wilayah Anambas.

Zaini menuturkan, kementerian bakal bertanya kepada nelayan-nelayan kecil mengenai luas wilayah melaut yang tidak ingin diisi oleh kapal bercantrang.

"Nelayan kecil ini maunya sampai berapa mil melaut? Tapi tentu dengan logika yang masuk akal, tidak mungkin nelayan kecil bisa (melaut) sampai ke 200 mil. Nelayan kecil inginnya sampai berapa mil melautnya?," ungkap Zaini.

Adapun dalam aturan baru, kapal-kapal bercantrang di WPP 711 ini hanya diizinkan melaut di jalur III dengan jarak 12 mil laut.

Namun jika nelayan kecil ingin melaut hingga jarak 20 mil, maka kementerian akan memenuhi dan melarang kapal bercantrang ke wilayah tersebut.

Baca juga: RNI Siapkan Stok Daging Sapi dan Kerbau untuk Stabilisasi Harga

"Kami akan melindungi hingga misalnya 20 mil sehingga kapal cantrang kita tidak izinkan di bawah 20 mil, walaupun aturannya mengizinkan. Karena kita juga ingin melindungi mereka (nelayan kecil)," tutur Zaini.

Sebagai informasi, ada beberapa ketentuan legalisasi cantrang dalam aturan yang baru. Cantrang bakal menggunakan square mesh window pada bagian kantong. Tujuannya agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos.

Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut. Sedangkan bagi kapal di atas 30 GT, penggunaan alat tangkap cantrang hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut.

Bila kapal melanggar, maka KKP menyatakan bakal melakukan penindakan, mengingat setiap izin kapal yang dikeluarkan pusat dilengkapi dengan alat tracking sehingga bisa dilacak.

Baca juga: Tahun Ini, Kemenkeu Kejar 68 Kementerian/Lembaga Asuransikan Aset

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com