Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Sebut Kapal Bercantrang Sudah Mencapai 6.800 Unit

Kompas.com - 22/01/2021, 17:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan jumlah kapal bercantrang yang beroperasi di laut RI kini mencapai ribuan.

Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengatakan, berdasarkan catatan KKP, kapal bercantrang mencapai 6.800.

"Kapal bercantrang sampai saat ini jumlah totalnya bahkan hampir mungkin 7.000, yang terdata di kami sudah 6.800," kata Zaini dalam diskusi Permen 59/2020 secara virtual, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: KKP Akan Diskusi dengan Nelayan Kepri Sebelum Kirim Kapal Cantrang ke Natuna

Dari jumlah tersebut, kapal bercantrang dengan ukuran di atas 30 GT sudah berkisar 860 unit. Sementara nelayan yang terlibat dalam operasi kapal cantrang mencapai 115.000 orang.

Zaini menuturkan, nelayan-nelayan kecil itu merupakan nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 5 GT dan nelayan buruh yang bekerja di kapal 5 GT hingga 100 GT.

"Sebanyak 115.000 orang ini baru yang tercatat, belum yang tidak. (Mereka adalah) nelayan buruh yang tergantung pada hasil tangkapan," ungkap Zaini.

Zaini bilang, kehidupan nelayan kecil ini kerap terlibat utang dengan si empunya kapal. Nelayan buruh kerap meminjam kapal-kapal pengusaha untuk mencari ikan, dengan biaya operasional ditanggung sendiri dan bagi hasil harus dibagi dua.

Zaini mengaku, fenomena ini menjadi salah satu alasan alat tangkap cantrang kembali dilegalkan, di samping penggunaan cantrang belum pernah berhenti meski sempat dilarang.

"Ini sangat miris. Buruh di nelayan ini berbeda dengan buruh di pabrik atau industri. Inilah yang menjadi konsen kita untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API) yang sebelumnya dilarang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 71/2016.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com