Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP: Kalau Ada Kapal Cantrang Beroperasi di Bawah 12 Mil Laut Natuna, Itu Pasti Ilegal!

Kompas.com - 22/01/2021, 18:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin kapal cantrang beroperasi di WPP 711 Laut Natuna jalur penangkapan ikan II jarak 4-12 mil.

Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan, bila ada kapal bercantrang beroperasi di jalur II Laut Natuna, bisa dipastikan kapal-kapal tersebut ilegal.

"Kalau ada kapal yang beroperasi di jalur II di 711 itu pasti ilegal, itu kita akan kita lakukan penindakan dengan tegas," kata Zaini dalam diskusi Permen 59/2020 secara virtual, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Lewat Aturan Baru, KKP Kembali Izinkan Cantrang hingga Dogol Beroperasi

Adapun dalam Peraturan Menteri (Permen) 59/2020, penangkapan kapal-kapal cantrang dibatasi beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 dan 712.

Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut. Sedangkan bagi kapal di atas 30 GT, penggunaan alat tangkap cantrang hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut.

Namun khusus WPP 711 Laut Natuna, kapal bercantrang hanya boleh beroperasi di jalur III dengan jarak di atas 12 mil laut.

"Kalau masuk ke bawah 12 mil, maka melanggar. Apalagi ke Jalur I, jalur I (0-4 mil laut) steril dari alat tangkap cantrang ini, karena betul-betul untuk nelayan kecil harus kita lindungi," ungkap Zaini.

Lebih lanjut dia menuturkan, izin operasi kapal cantrang hanya boleh dikeluarkan dari Pemerintah Daerah (Pemda) di masing-masing wilayah, sesuai kewenangan Pemda tersebut.

Artinya Pemda tidak boleh mengeluarkan izin kapal bercantrang untuk wilayah lain.

"Jadi tidak benar kalau ada Pemda mengeluarkan izin cantrang untuk beroperasi di luar wilayah kekuasaannya. Misalnya di Jaw Tengah, tidak boleh (mengizinkan kapal bercantrang) beroperasi di Kepulauan Riau," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API) yang sebelumnya dilarang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 71/2016.

Baca juga: Kata Edhy Prabowo, Ini Sederet Manfaat Legalkan Alat Tangkap Cantrang

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com