Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP: Kalau Ada Kapal Cantrang Beroperasi di Bawah 12 Mil Laut Natuna, Itu Pasti Ilegal!

Kompas.com - 22/01/2021, 18:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Dalam aturan yang baru, KKP kembali mengizinkan alat tangkap cantrang beroperasi di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Permen 59/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di WPP-NRI.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengakui, cantrang kerap tidak sesuai dengan SNI. Terbitnya aturan baru bakal mengembalikan fungsi cantrang ke ketentuan semula.

"Sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selambar banyak manipulasi tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Ini jadi masalah, sehingga harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada (sesuai SNI)," kata Zaini dalam diskusi Permen 59/2020 secara virtual, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: KKP Akan Diskusi dengan Nelayan Kepri Sebelum Kirim Kapal Cantrang ke Natuna

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com