JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin kapal cantrang beroperasi di WPP 711 Laut Natuna jalur penangkapan ikan II jarak 4-12 mil.
Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan, bila ada kapal bercantrang beroperasi di jalur II Laut Natuna, bisa dipastikan kapal-kapal tersebut ilegal.
"Kalau ada kapal yang beroperasi di jalur II di 711 itu pasti ilegal, itu kita akan kita lakukan penindakan dengan tegas," kata Zaini dalam diskusi Permen 59/2020 secara virtual, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Lewat Aturan Baru, KKP Kembali Izinkan Cantrang hingga Dogol Beroperasi
Adapun dalam Peraturan Menteri (Permen) 59/2020, penangkapan kapal-kapal cantrang dibatasi beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 dan 712.
Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut. Sedangkan bagi kapal di atas 30 GT, penggunaan alat tangkap cantrang hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut.
Namun khusus WPP 711 Laut Natuna, kapal bercantrang hanya boleh beroperasi di jalur III dengan jarak di atas 12 mil laut.
"Kalau masuk ke bawah 12 mil, maka melanggar. Apalagi ke Jalur I, jalur I (0-4 mil laut) steril dari alat tangkap cantrang ini, karena betul-betul untuk nelayan kecil harus kita lindungi," ungkap Zaini.
Lebih lanjut dia menuturkan, izin operasi kapal cantrang hanya boleh dikeluarkan dari Pemerintah Daerah (Pemda) di masing-masing wilayah, sesuai kewenangan Pemda tersebut.
Artinya Pemda tidak boleh mengeluarkan izin kapal bercantrang untuk wilayah lain.
"Jadi tidak benar kalau ada Pemda mengeluarkan izin cantrang untuk beroperasi di luar wilayah kekuasaannya. Misalnya di Jaw Tengah, tidak boleh (mengizinkan kapal bercantrang) beroperasi di Kepulauan Riau," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API) yang sebelumnya dilarang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 71/2016.
Baca juga: Kata Edhy Prabowo, Ini Sederet Manfaat Legalkan Alat Tangkap Cantrang
Dalam aturan yang baru, KKP kembali mengizinkan alat tangkap cantrang beroperasi di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Permen 59/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di WPP-NRI.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengakui, cantrang kerap tidak sesuai dengan SNI. Terbitnya aturan baru bakal mengembalikan fungsi cantrang ke ketentuan semula.
"Sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selambar banyak manipulasi tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Ini jadi masalah, sehingga harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada (sesuai SNI)," kata Zaini dalam diskusi Permen 59/2020 secara virtual, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: KKP Akan Diskusi dengan Nelayan Kepri Sebelum Kirim Kapal Cantrang ke Natuna
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.