Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi ASN Diminta Tak Ada Lobi-Lobi saat Jalankan Tugas

Kompas.com - 22/01/2021, 19:18 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mendorong Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar tetap tegas serta berpatokan pada standar tinggi dalam melakukan tugas dan fungsinya.

Bukan saja pada pengawasan sistem merit di instansi pemerintah, namun juga tugas-tugas KASN lainnya sesuai dengan Pasal 31 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Hal ini dia sampaikan saat kunjungan kerja KASN di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

"Kita menginginkan agar KASN menjadi instansi yang lebih mandiri dan bebas dari intervensi, serta untuk mematok harga mati agar tidak ada lobi-lobi dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan reformasi birokrasi yang sangat ketat dan memiliki standar tinggi. Ini concern kami," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran Penegakan Disiplin Bagi ASN

Dalam melakukan pengawasan terhadap profesi ASN, Tjahjo juga meminta agar KASN turut melaporkan mengenai pelanggaran ASN terhadap nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Laporan ini nantinya, kata Tjahjo, akan disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden secara rutin.

Selain itu, Tjahjo meminta agar ada tindakan tegas dari KASN kepada para pegawai pemerintahan dalam upaya dugaan pelanggaran serta pencegahan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan laporan kerja KASN selama tahun 2020. Diantaranya adalah hasil dari pengawasan pelaksanaan sistem merit di instansi pemerintah

Agus menjelaskan bahwa bukan hal mudah dalam melakukan pengawasan pelaksanaan sistem merit di instansi pemerintah.

Dia mengungkapkan bahwa tantangan terbesar dalam pengawasan ini adalah hasilnya yang bervariasi, terutama di pemerintah daerah sehingga ke depannya konsentrasi pengawasan akan dilakukan di pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com