Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi ASN Diminta Tak Ada Lobi-Lobi saat Jalankan Tugas

Kompas.com - 22/01/2021, 19:18 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mendorong Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar tetap tegas serta berpatokan pada standar tinggi dalam melakukan tugas dan fungsinya.

Bukan saja pada pengawasan sistem merit di instansi pemerintah, namun juga tugas-tugas KASN lainnya sesuai dengan Pasal 31 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Hal ini dia sampaikan saat kunjungan kerja KASN di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

"Kita menginginkan agar KASN menjadi instansi yang lebih mandiri dan bebas dari intervensi, serta untuk mematok harga mati agar tidak ada lobi-lobi dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan reformasi birokrasi yang sangat ketat dan memiliki standar tinggi. Ini concern kami," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran Penegakan Disiplin Bagi ASN

Dalam melakukan pengawasan terhadap profesi ASN, Tjahjo juga meminta agar KASN turut melaporkan mengenai pelanggaran ASN terhadap nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Laporan ini nantinya, kata Tjahjo, akan disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden secara rutin.

Selain itu, Tjahjo meminta agar ada tindakan tegas dari KASN kepada para pegawai pemerintahan dalam upaya dugaan pelanggaran serta pencegahan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan laporan kerja KASN selama tahun 2020. Diantaranya adalah hasil dari pengawasan pelaksanaan sistem merit di instansi pemerintah

Agus menjelaskan bahwa bukan hal mudah dalam melakukan pengawasan pelaksanaan sistem merit di instansi pemerintah.

Dia mengungkapkan bahwa tantangan terbesar dalam pengawasan ini adalah hasilnya yang bervariasi, terutama di pemerintah daerah sehingga ke depannya konsentrasi pengawasan akan dilakukan di pemerintah daerah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com