Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Pengguna Panel Surya Balik Modal Dalam 7 Tahun | Fakta Kasus Antam dan Pengusaha Surabaya

Kompas.com - 23/01/2021, 07:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahalnya harga panel surya masih menjadi salah satu alasan utama banyak orang enggan menggunakan sumber listrik ramah lingkungan itu.

Namun, pemerintah melalui Kementerian ESDM kerap kali menyatakan bahwa pemasangan panel surya merupakan sebuah investasi untuk masa depan.

Dengan adanya sistem on-grid dengan sistem kelistrikan PT PLN (Persero) dan kebijakan jual beli listrik ke perusahaan pelat merah itu, maka dalam kurun beberapa tahun setelah pemasangan, pengguna panel surya bisa balik modal.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Instrumen ORI019, Ditawarkan Mulai Rp 1 Juta

Herry Trianto pun membagikan ceritanya menggunakan panel surya selama bertahun-tahun. Apa saja manfaatnya?

Keuntungan yang diperoleh dengan penggunaan panel surya menjadi salah satu berita terpopuler Money hari ini, Sabtu (23/1/2021).

Selain itu, ada beberapa berita populer lainnya yang sayang terlewat untuk dibaca. Berikut rangkumannya: 

 

1. Cerita Pengguna Panel Surya, Balik Modal Hanya Perlu Waktu 7 Tahun

Salah seorang pengguna panel surya, Herry Trianto, menceritakan, dirinya akan mendapatkan break even point (BEP) dari biaya pemasangan sistem kelistrikan energi baru terbarukan (EBT) itu hanya dalam kurun waktu 7,6 tahun.

Hery menjelaskan, sejak Agustus 2020, ia mulai menggunakan panel surya berkapasitas 4,1 kWp, seharga Rp 53 juta ditambah biaya penukaran meteran PLN ke meteran sistem on-grid seharga Rp 1,9 juta.

Melalui panel surya berkapasitas 4,1 kWp itu, setiap bulannya Hery mampu memproduksi listrik sebesar 450 kWh. 

Dengan kapasitas produksi tersebut, tagihan listrik Hery pun langsung menurun setiap bulannya.

Setiap bulan, Hery bisa menghemat tagihan Rp 600.000 atau sekitar 60 persen.

Klik di sini untuk baca selengkapnya.

2. Antam Beberkan Fakta Penjualan Berton-ton Emas ke Pengusaha Budi Said

PT Aneka Tambang Tbk atau Antam menyatakan, penjualan emas batangan kepada Budi Said, pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, sudah sesuai dengan prosedur.

Kuasa Hukum Antam, Harry Ponto menyatakan, Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh pihak Budi Said yang mengacu pada harga resmi dan yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.

Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com