Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Pengguna Panel Surya Balik Modal Dalam 7 Tahun | Fakta Kasus Antam dan Pengusaha Surabaya

Kompas.com - 23/01/2021, 07:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahalnya harga panel surya masih menjadi salah satu alasan utama banyak orang enggan menggunakan sumber listrik ramah lingkungan itu.

Namun, pemerintah melalui Kementerian ESDM kerap kali menyatakan bahwa pemasangan panel surya merupakan sebuah investasi untuk masa depan.

Dengan adanya sistem on-grid dengan sistem kelistrikan PT PLN (Persero) dan kebijakan jual beli listrik ke perusahaan pelat merah itu, maka dalam kurun beberapa tahun setelah pemasangan, pengguna panel surya bisa balik modal.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Instrumen ORI019, Ditawarkan Mulai Rp 1 Juta

Herry Trianto pun membagikan ceritanya menggunakan panel surya selama bertahun-tahun. Apa saja manfaatnya?

Keuntungan yang diperoleh dengan penggunaan panel surya menjadi salah satu berita terpopuler Money hari ini, Sabtu (23/1/2021).

Selain itu, ada beberapa berita populer lainnya yang sayang terlewat untuk dibaca. Berikut rangkumannya: 

 

1. Cerita Pengguna Panel Surya, Balik Modal Hanya Perlu Waktu 7 Tahun

Salah seorang pengguna panel surya, Herry Trianto, menceritakan, dirinya akan mendapatkan break even point (BEP) dari biaya pemasangan sistem kelistrikan energi baru terbarukan (EBT) itu hanya dalam kurun waktu 7,6 tahun.

Hery menjelaskan, sejak Agustus 2020, ia mulai menggunakan panel surya berkapasitas 4,1 kWp, seharga Rp 53 juta ditambah biaya penukaran meteran PLN ke meteran sistem on-grid seharga Rp 1,9 juta.

Melalui panel surya berkapasitas 4,1 kWp itu, setiap bulannya Hery mampu memproduksi listrik sebesar 450 kWh. 

Dengan kapasitas produksi tersebut, tagihan listrik Hery pun langsung menurun setiap bulannya.

Setiap bulan, Hery bisa menghemat tagihan Rp 600.000 atau sekitar 60 persen.

Klik di sini untuk baca selengkapnya.

2. Antam Beberkan Fakta Penjualan Berton-ton Emas ke Pengusaha Budi Said

PT Aneka Tambang Tbk atau Antam menyatakan, penjualan emas batangan kepada Budi Said, pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, sudah sesuai dengan prosedur.

Kuasa Hukum Antam, Harry Ponto menyatakan, Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh pihak Budi Said yang mengacu pada harga resmi dan yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.

Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar.

Untuk itu, Antam siap mengajukan banding atas putusan PN Surabaya, yang memenangkan pengusaha Budi Said yang “teriming-iming" diskon dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Klik di sini untuk baca selengkapnya.

3. Program BLT Direncanakan Bakal Lanjut di 2021, Pemerintah Prioritaskan UMKM yang Belum Terima Bantuan

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif rencananya bakal dilanjutkan di tahun ini.

Oleh sebab itu, Teten telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait usulan dilanjutkannya program Banpres Produktif. 

Jika disetujui oleh Kemenkeu dan bisa direalisasikan segera, pihaknya akan memprioritaskan penerima BLT dari aspek pemerataan antardaerah dan yang belum menerima bantuan Banpres.

Apalagi pada periode pencairan sebelumnya, diakui Teten, masih banyak UMKM yang belum mendapatkan BLT sebesar Rp 2,4 juta.

Klik di sini untuk baca selengkapnya.

4. Antam Ungkap Kejanggalan Putusan Kemenangan Gugatan 1,1 Ton Emas Budi Said

PT Aneka Tambang Tbk atau Antam melalui kuasa hukumnya menyebut ada beberapa kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memenangkan gugatan 1,1 ton emas Budi Said.

Kuasa Hukum Antam, Harry Ponto menyesalkan PN Surabaya yang malah menghukum Antam yang merupakan anak PT Inalum (Persero) yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN).

Antam menyatakan penjualan emas batangan kepada Budi Said sudah sesuai dengan prosedur.

Menurut Harry, Antam pun telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh pihak Budi Said yang mengacu pada harga resmi dan yang bersangkutan juga

Klik di sini untuk baca selengkapnya.

5. Risiko Usaha Ternak Tinggi, Peternak di Mojokerto Diimbau Ikut Asuransi

Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto Harini mengajak para peternak untuk mengasuransikan hewan ternak melalui Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K).

AUTS/K menjamin risiko ketidakpastian mitigasi yang disebabkan kematian hewan ternak, kecelakaan, kehilangan atau kecurian, bencana alam, wabah penyakit, serta fluktuasi harga.

Menurut dia, kasus kematian hewan ternak yang dibiarkan terus-menerus dapat mengganggu sistem usaha budi daya dan produksi ternak.

Kondisi ini tentu akan menimbulkan kerugian yang besar bagi usaha para peternak.

Adapun keuntungan utama AUTS/K, kata Harini, terletak pada nominal premi yang rendah.

Dengan demikian, peternak dapat memindahkan ketidakpastian risiko kerugian yang nilainya lebih besar.

Selain itu,AUTS/K memberi jaminan perlindungan dari risiko kematian dan kehilangan sapi.

Klik di sini untuk baca selengkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com