Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IHSG Berpeluang Terkoreksi Terbatas Pekan Depan, Ini Sebabnya

Kompas.com - 24/01/2021, 10:00 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpeluang mengalami koreksi terbatas dalam sepekan ke depan. Sentimen positif yang akan muncul dinilai tak akan mampu meredam sentimen negatif yang lebih besar.

Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee memproyeksikan dalam sepekan ke depan, IHSG berpeluang bergerak pada level support 6.283 sampai dengan 6.166 dan resistance di level 6.400 sampai dengan 6.504.

Hans mengatakan sentimen negatif akan membayangi IHSG lantaran berbagai hal. Dari luar negeri, peningkatan kasus Covid-19 di berbagai negara diikuti pembatasan sosial ketat untuk mengekang penyebaran pandemi Covid-19 jadi sentimen negatif.

Ia menilai, pembatasan sosial secara ketat telah merusak optimisme tentang kinerja laba emiten yang membaik serta prospek stimulus fiskal yang besar.

Baca juga: Ingin Mulai Bisnis tapi Takut Gagal? Ini Tipsnya

Selain itu, masih lambatnya program vaksin di berbagai negara membuat penguncian sosial menjadi pilihan mengatasi pandemi. Pemerintah Hong Kong misalnya, akan menerapkan lockdown terhadap puluhan ribu kawasan hunian dalam upaya menekan pandemi yang memburuk.

Sementara itu, pusat perdagangan Shanghai melaporkan kasus pertama yang ditularkan secara lokal dalam dua bulan terakhir. Adapun Beijing mendesak warganya untuk tidak bepergian selama liburan Tahun Baru Imlek karena puluhan juta orang di kawasan perkotaan biasanya kembali ke daerah asal mereka.

“Optimisme pemulihan ekonomi di bayangi sentimen negatif jangka pendek berupa penguncian sosial yang berpotensi mengganggu perekonomian,” kata Hans dalam pesan singkat, Sabtu (23/1/2021).

Dari dalam negeri, sentimen negatif muncul setelah Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diperpanjang selama 2 minggu, dari 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

PPKM yang diterapkan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali serta berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di provinsi-provinsi tersebut.

Hans mengatakan, dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan kasus di 5 provinsi sementara yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta. Dari 73 kabupaten/kota yang telah menerapkan PPKM tersebut, 29 kabupaten/kota masih berada di zona risiko tinggi, 41 kabupaten/kota zona risiko sedang, sementara 3 kabupaten/kota lainnya zona risiko rendah.

Baca juga: 7 Provinsi dengan Jumlah Penduduk Terbanyak di Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com