Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Sebut Luas Bukaan Lahan Tambang di Kalsel Sangat Kecil

Kompas.com - 24/01/2021, 19:00 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan per Januari 2021 terdapat sekitar 212 perizinan pertambangan di wilayah Kalimantan Selatan.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria mengungkapkan dari total izin pertambangan tersebut, persentase luas wilayah mencapai kurang lebih 14 persen dari total luas wilayah Kalsel.

"Luas bukaan lahan yang dibuka untuk kegiatan pertambangan sangat kecil," jelas Lana kepada Kontan.co.id, Minggu (24/1/2021).

Lana mencontohkan, salah satu wilayah terdampak banjir besar di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito misalnya, pembukaan lahan untuk pertambangan hanya sebesar 4,3 persen dari total luas wilayah izin pertambangan.

Lana melanjutkan, kegiatan pembinaan dan pengawasan juga dilakukan pemerintah kepada pelaku usaha pertambangan meliputi pengelolaan air tambang, hidrologi dan hidrogeologi serta pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.

Baca juga: 8 Tips Lolos Tahap Interview User

"Diharapkan akan berdampak positif pada meningkatnya kemampuan DAS dalam menjalankan fungsi ekologis daerah tangkapan air," ujar Lana.

Di sisi lain, sepanjang tahun 2020 tercatat realisasi reklamasi pascatambang mencapai 9.694 ha ataumelampaui target sebesar 7.000 ha. Realisasi tahun lalu juga melebihi capaian tahun 2019 yang sebesar 7.626 Ha.

Pada tahun ini, Kementerian ESDM menargetkan reklamasi pascatambang mencapai 7.025 Ha.

Adapun, merujuk data Kementerian ESDM, realisasi pendanaan jaminan reklamasi dan pascatambang tahun 2020 meliputi pemenuhan penempatan jaminan reklamasi mencapai 93,42 persib dan pemenuhan penempatan jaminan pascatambang sebesar 92,68 persib.

Lana menambahkan, merujuk beleid yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2010 maka sanksi adminsitrasi bakal dikenakan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan kewajiban penempatan reklamasi dan jaminan pascatambang dan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.

"Sanksi adminsitrasi berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin," kata Lana.

Ketentuan ini kembali ditegaskan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 dimana pemegang IUP/IUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pasatambang hingga tingkat keberhasilan 100 persen.

Selain itu, pengaturan sanksi pidana penjara (5 Tahun) dan denda hingga Rp 100 miliar bagi pihak yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang serta menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Lana menambahkan, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM turut berpartisipasi dalam upaya membantu masyarakat terdampak banjir Kalsel.

"Ditjen Minerba telah menurunkan dan mengkordinasikan Tim Siaga Bencana ESDM ke titik-titik bencana," kata Lana. (Filemon Agung | Khomarul Hidayat)

Baca juga: Mau Hidup Enak di Masa Tua? Aset Ini Bisa Jadi “Pabrik Uang” Anda

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kementerian ESDM: Luas bukaan lahan untuk tambang di Kalsel sangat kecil

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Whats New
Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com