Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamendag Minta Bappebti Fokus Garap Sektor Kripto, Ini Alasannya

Kompas.com - 25/01/2021, 12:11 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) dinilai memiliki peran yang sangat signifikan sebagai sistem pendukung (supporting system) dalam perdagangan.

Oleh sebab itu, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga ingin Bappebti meningkatkan kinerja agar memenuhi fungisnya dalam menjamin sistem perdagangan yang adil dan saling menguntungkan.

Hal itu dilakukan dengan fokus pada sektor mata uang kripto, sistem resi gudang (SRG), dan pasar lelang komoditi.

"Peran Bappebti memang sangat besar dan harus bisa terus dioptimalkan," ujar Jerry dalam keterangan resminya, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Setahun, Aset Kripto Stellar Menguat 600 Persen

Ia mengatakan, mata uang kripto memiliki potensi yang besar, sehingga akan menjadi fokus garapan Bappebti tahun ini. Jerry berharap, sektor kripto bisa ditangani dengan baik agar bisa mendukung sistem perdagangan dan ekonomi secara umum.

“Mata uang kripto ini harus memberikan manfaat yang besar dan juga aman. Dalam hal ini, aman bagi pemilik, pelaku usaha, aman juga bagi negara. Untuk itu, diperlukan kapasitas institusi dan regulasi yang baik,” katanya.

Sektor kripto sendiri terus berkembang dan sifatnya sangat luwes di lintas negara. Sejak 2018, mata uang kripto telah ditetapkan untuk diperlakukan sebagai komoditas, yang kemudian otoritas regulasi dan pengawasannya diberikan kepada Bappebti.

Kripto adalah mata uang digital yang jenisnya sangat beragam. Kemendag sendiri sampai saat ini hanya mengakui 229 jenis kripto yang berlaku di Indonesia, diantaranya Bitcoin, Ethereum, Stellar, Ripple, Cardano, hingga Neo.

Adapun Bitcoin dan Ethereum menjadi kripto yang paling populer akhir-akhir ini. Nilai aset kripto Ethereum menyentuh level tertinggi sepanjang sejarah yaitu Rp 20 juta per keping pada Rabu (20/1/2021) lalu.

Sementara nilai aset kripto Bitcoin pada Jumat (22/1/2021) mencapai 32.500 dollar AS atau Rp 455 juta per keping. Bitcoin sempat menyentuh harga tertinggi yakni 37.700 dollar AS atau sekitar Rp 528 juta per keping pada Kamis (7/1/2021).

Pada 17 Desember 2020 Bappebti pun telah menerbitkan aturan yang mengakui kripto sebagai aset yang bisa diperdagangkan. Ini tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Beleid itu mengatur penetapan aset kripto, mekanisme penambahan dan pengurangan aset kripto, serta penyelesaian pada pelanggan akibat dari delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam peraturan tersebut.

Menurut Jerry, pelaku usaha sendiri menyambut baik peningkatan fungsi Bappebti dalam kripto. Bagi pelaku usaha, keamanan bertransaksi dan perlindungan aset menjadi perhatian utama.

"Mereka berharap kerja Bappebti bisa sejalan dengan kebutuhan pelaku usaha," imbuhnya.

Terkait dengan penyediaan dan stabilisasi pangan, lanjut Jerry, Bappebti akan fokus pada pada pemberdayaan sistem resi gudang (SRG). Ia bilang, SRG merupakan sistem logistik yang bertujuan memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha mulai dari produsen, pedagang, hingga konsumen.

"Dengan sistem gudang yang baik diharapkan produsen bisa menikmati harga yang baik dan menguntungkan, serta relatif aman dari fluktuasi," katanya.

Sedangkan bagi pedagang, SRG diyakini akan memangkas rantai pasokan sehingga pedagang bisa mendapatkan harga yang baik. Bagi konsumen, dengan SRG diharapkan bisa mendapat tingkat harga terbaik dan terjaminnya ketersediaan barang kebutuhan.

Baca juga: Regulator Inggris: Investor Aset Kripto Harus Siap Rugi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com