Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Penyetaraan Jabatan ASN, Bagaimana Gajinya?

Kompas.com - 25/01/2021, 15:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang melakukan penyederhanaan birokrasi. Hal ini membuat adanya penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ike Meidyawati mengungkapkan, saat ini besaran penghasilan atau gaji ASN yang mengalami penyetaraan jabatan tidak berubah, tetap sesuai dengan jabatan sebelumnya.

"Sekarang itu masih memakai tunjangan jabatan dan kelas administrasi. Apabila jabatannya lebih tinggi di jabatan fungsional itu akan menambah pengeluaran dari Kementerian Keuangan," ujarnya dalam tayangan Youtube BKN, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Vaksin Covid-19 dan UU Cipta Kerja Dianggap Jadi Pendongkrak Investasi

"Untuk mengatasi hal demikian, grade-nya kelas jabatan dalam hal ini dan tunjangan jabatannya masih sama," lanjut dia.

Adapun penghasilan ASN mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Penghasilan tersebut terdiri dari gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja atau penghasilan lain yang melekat pada jabatan.

Kendati demikian, menurut Ike, tidak menutup kemungkinan penghasilan ASN yang disetarakan jabatannya akan mengalami perubahan jika terdapat perubahan regulasi.

Sepanjang 2020, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi di 73 kementerian/lembaga.

Penyederhanaan ini dilakukan demi mempercepat pengambilan keputusan dan pelayanan publik.

Baca juga: Joe Biden Dorong Kongres Sahkan Stimulus Rp 26.600 Triliun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com