1. Proyek Tol yang Digugat Tommy Soeharto Milik CMNP
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat Pemerintah Indonesia sebesar Rp 56 miliar lantaran bidang tanah dan bangunan miliknya terkena proyek Tol Depok-Antasari ( Tol Desari).
Properti milik Pangeran Cendana tersebut adalah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi. Seluruh aset milik Tommy Soeharto yang terkena proyek Tol Desari berada di Cilandak, Jakarta Selatan.
Gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan atas nama Hutomo Mandala Putra dan terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Tommy Soeharto merasa keberatan dengan proyek tersebut karena tanah dan bangunan miliknya ikut tergusur. Ia menggugat Pemerintah Indonesia sebesar Rp 56,67 miliar.
Simak selengkapnya di sini
2. Mulai 5 Februari, Pengecekan Covid-19 dengan GeNose Akan Dilakukan di Stasiun dan Terminal
Pemerintah berencana memakai alat deteksi Covid-19 yang menggunakan sampel napas, GeNose, di stasiun kereta api dan terminal bus.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, alat pendeteksi Covid-29 buatan Universitas Gadjah Mada itu telah mendapatkan persetujuan edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Satgas Penanganan Covid-19.
“Untuk itu, pada moda kereta api akan diterapkan secara wajib (mandatory) pada tanggal 5 Februari 2021. Sedangkan angkutan bus tidak wajib, tapi akan dilakukan pengecekan secara random menggunakan GeNose mulai 5 ferbuari 2021, yang akan dimulai dari Pulau Jawa terlebih dahulu,” tutur Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (24/1/2021).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan