Untuk itu, Wimboh tak memungkiri akan terjadi banyak merger pada tahun ini.
"Ini semua dinamis yang tidak bisa kita elakkan. Kita akan selalu mengingatkan dan membantu agar bisa menyelesaikan masalah-masalah ini. (Apakah akusisi akan lebih banyak tahun ini?), bisa begitu," pungkas dia.
Sebagai informasi, OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2022.
Namun, khusus untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024.
Pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Pekan Ini, Izin Merger Bank Syariah Indonesia dari OJK Bakal Diterbitkan
Tahap pertama, bank umum harus memenuhi MIM Rp 1 triliun hingga akhir 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp 2 triliun di akhir 2021, dan Rp 3 triliun di akhir tahun 2022.
Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.