Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Modal Inti Bank Rp 3 Triliun, OJK: Kalau Tidak Bisa, Undang Investor

Kompas.com - 26/01/2021, 12:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan bank memenuhi ketentuan modal minimum Rp 3 triliun di tahun 2022.

Hal itu diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Ketentuan peningkatan Modal Inti Minimum (MIM) ini dirilis agar lebih relevan untuk peningkatan skala dan daya saing perbankan.

Sebab, pada aturan lama, modal inti minimum hanya Rp 100 miliar.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso meminta perbankan menyiapkan ancang-ancang atau rencana dari awal agar dapat memenuhi modal tersebut.

Baca juga: OJK Usul Spin Off Bank Syariah Tak Wajib Dilakukan

Namun, jika tidak bisa, perbankan disarankan untuk mencari investor. 

"Kita minta plan dari awal. Apabila plan-nya tidak bisa, kita preemptive untuk mengundang investor untuk mencari partner," kata Wimboh dalam diskusi publik Akselerasi Pemulihan Ekonomi secara virtual, Selasa (26/1/2021).

Wimboh menuturkan, mengundang investor bertujuan agar bank tidak kesulitan mencari modal tambahan.

Di sisi lain, penguatan modal diperlukan mengingat kompetisi di industri perbankan cukup ketat seiring dengan hadirnya teknologi.

Adapun perbankan yang melakukan merger (penggabungan) sepanjang 2020 lalu bertujuan untuk memenuhi modal inti tersebut.

Baca juga: OJK: Jika Ingin Saingi BSI, Bank Syariah Lain Harus Perkuat Modal

"Kemarin ada 4 bank merger, dalam rangka itu (pemenuhan modal). Apabila bisa memenuhi (modal) sendiri, ya silakan," ucap Wimboh.

Selain itu, akuisisi bertujuan untuk membuat pelayanan kepada nasabah semakin maksimal.

Perbankan dituntut kompetitif untuk menciptakan berbagai servis konsumer secara digital yang bisa diakses hanya melalui telepon genggam.

Perbankan yang tidak inovatif, tentu akan ditinggalkan nasabah.

Bukan hanya produk deposit dan tabungan, permintaan kredit di bank tersebut berpotensi berkurang.

Baca juga: Ketua OJK: Keuangan Syariah Lebih Baik dari Konvensional...

Untuk itu, Wimboh tak memungkiri akan terjadi banyak merger pada tahun ini.

"Ini semua dinamis yang tidak bisa kita elakkan. Kita akan selalu mengingatkan dan membantu agar bisa menyelesaikan masalah-masalah ini. (Apakah akusisi akan lebih banyak tahun ini?), bisa begitu," pungkas dia.

Sebagai informasi, OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2022.

Namun, khusus untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024.

Pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Pekan Ini, Izin Merger Bank Syariah Indonesia dari OJK Bakal Diterbitkan

Tahap pertama, bank umum harus memenuhi MIM Rp 1 triliun hingga akhir 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp 2 triliun di akhir 2021, dan Rp 3 triliun di akhir tahun 2022.

Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com