Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tambah 8 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 26/01/2021, 14:35 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah menambah delapan aturan turunan UU Cipta Kerja. Airlangga menjelaskan, penambahan aturan turunan tersebut berkaitan dengan sektor pekerjaan umum dan perumahaan rakyat.

Dengan demikian, aturan turunan yang tadinya berjumlah 44, terdiri atas 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan empat Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) menjadi 48 RPP dan 4 Raperpres.

"Dari 44 RPP dan Raperpres yang ditambahkan peraturan di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat, sehingga total regulasi yang dibuat 52, terdiri dari 48 PP dan 4 Raperpres," jelas Airlangga dalam webinar Akselerasi Pemulihan Ekonomi yang diadakan secara virtual, Selasa (26/1/2021).

Ia pun mengatakan, dari keseluruhan jumlah aturan tersebut sebanyak 23 aturan sudah selesai melalui proses harmonisasi. Jumlah tersebut terdiri atas 19 RPP dan empat Raperpres.

Baca juga: Agar Tak Merasa Rugi, Pahami Dulu Beda Unitlink dengan Tabungan Bank

Namun demikian, dia tidak merinci secara lebih detail mengenai aturan yang telah rampung diharmonisasi tersebut.

Ketua Umum Golkar itu mengatakan, pemerintah saat ini masih berupaya untuk segera menyelesaikan proses harmonisasi aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.

Dia mengatakan, pemerintah masih membuka serap aspirasi kepada publik melalui uu-ciptakerja.go.id. Laman tersebut pun hingga saat ini sudah diakses oleh 4,8 juta orang.

"Selain itu juga roadshow di beberapa daerah, di 15 kota, kemudian juga menyerap masukan-masukan, dan ini diharapkan kita akan terus melakukan harmonisasi," ujar dia.

Baca juga: Hypermart hingga Hyfresh Buka 23 Toko Online di Blibli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com