Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Besaran Lengkap Tunjangan Tambahan PNS untuk Jabatan Fungsional

Kompas.com - 26/01/2021, 15:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan 4 peraturan presiden (Perpres) terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keempat regulasi tunjangan jabatan tersebut antara lain Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

Dengan disahkannya keempat peraturan tersebut, tentunya akan mengubah besaran tunjangan PNS yakni tunjangan jabatan PNS fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dan tunjangan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Perubahan lainnya yakni tunjangan PNS fungsional Analisis Perbendaharaan Negara, serta tunjangan untuk jabatan fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca juga: Ini Syarat Bagi PNS untuk Ikuti Jabatan Fungsional

Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ike Meidyawati mengungkapkan, saat ini besaran penghasilan atau gaji PNS yang mengalami penyetaraan jabatan tidak berubah, tetap sesuai dengan jabatan sebelumnya.

"Sekarang itu masih memakai tunjangan jabatan dan kelas administrasi. Apabila jabatannya lebih tinggi di jabatan fungsional itu akan menambah pengeluaran dari Kementerian Keuangan," terang Ike seperti dikutip pada Selasa (26/1/2021).

"Untuk mengatasi hal demikian, grade-nya kelas jabatan dalam hal ini dan tunjangan jabatannya masih sama," kata dia lagi.

Adapun penghasilan ASN mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Penghasilan tersebut terdiri dari gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja atau penghasilan lain yang melekat pada jabatan.

Baca juga: Ini Rincian Gaji PNS Pajak Beserta Tunjangan yang Diterimanya

Kendati demikian, menurut Ike, tidak menutup kemungkinan penghasilan ASN yang disetarakan jabatannya akan mengalami perubahan jika terdapat perubahan regulasi.

Berikut tunjangan PNS jabatan fungsional:

Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

  • Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil mendapatkan tunjangan Rp 360.000 per bulan
  • Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir mendapatkan tunjangan hingga Rp 540.000 per bulan
  • Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia mendapatkan tunjangan Rp 960.000 per bulan

Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

  • Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya mendapatkan tunjangan Rp 1.380.000 per bulan
  • Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda mendapatkan tunjangan Rp 1.100.000 per bulan
  • Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama mendapatkan tunjangan Rp 540.000 per bulan

Baca juga: Mengenal 6 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok Berikut Besarannya

Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama mendapatkan tunjangan Rp 2.025.000 per bulan
  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya mendapatkan tunjangan Rp 1.380.000 per bulan
  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda mendapatkan tunjangan Rp 1.100.000 per bulan
  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama mendapatkan tunjangan Rp 540.000 per bulan.

Analis Perbendaharaan Negara

  • Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia mendapatkan tunjangan Rp 960.000 per bulan
  • Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir mendapatkan tunjangan Rp 540.000 per bulan
  • Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil mendapatkan tunjangan Rp 360.000 per bulan.

Syarat tunjangan jabatan fungsional PNS

Ike Meidyawati memaparkan penyetaraan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil di instansi pemerintahan bisa diikuti oleh pegawai yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1.

Baca juga: Ini Syarat Bagi PNS untuk Ikuti Jabatan Fungsional

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com