JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan 4 peraturan presiden (Perpres) terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keempat regulasi tunjangan jabatan tersebut antara lain Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.
Dengan disahkannya keempat peraturan tersebut, tentunya akan mengubah besaran tunjangan PNS yakni tunjangan jabatan PNS fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dan tunjangan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Perubahan lainnya yakni tunjangan PNS fungsional Analisis Perbendaharaan Negara, serta tunjangan untuk jabatan fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Baca juga: Ini Syarat Bagi PNS untuk Ikuti Jabatan Fungsional
Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ike Meidyawati mengungkapkan, saat ini besaran penghasilan atau gaji PNS yang mengalami penyetaraan jabatan tidak berubah, tetap sesuai dengan jabatan sebelumnya.
"Sekarang itu masih memakai tunjangan jabatan dan kelas administrasi. Apabila jabatannya lebih tinggi di jabatan fungsional itu akan menambah pengeluaran dari Kementerian Keuangan," terang Ike seperti dikutip pada Selasa (26/1/2021).
"Untuk mengatasi hal demikian, grade-nya kelas jabatan dalam hal ini dan tunjangan jabatannya masih sama," kata dia lagi.
Adapun penghasilan ASN mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Penghasilan tersebut terdiri dari gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja atau penghasilan lain yang melekat pada jabatan.
Baca juga: Ini Rincian Gaji PNS Pajak Beserta Tunjangan yang Diterimanya
Kendati demikian, menurut Ike, tidak menutup kemungkinan penghasilan ASN yang disetarakan jabatannya akan mengalami perubahan jika terdapat perubahan regulasi.
Berikut tunjangan PNS jabatan fungsional:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.