Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Saham Bukan untuk Main-main, Ketahui Risikonya Sebelum Beli

Kompas.com - 26/01/2021, 16:05 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Belakangan ini ramai tokoh publik dan influencer berbicara soal saham, mulai analisis sampai dengan target penguatan harganya tidak luput dari imbauan mereka.

Tidak sedikit investor baru yang menelan mentah-mentah segala rekomendasi dan ajakan para influenser tanpa menimbang risiko di kemudian hari. Padahal, Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mengatur dengan jelas larangan tindakan tersebut, yang dikenal dengan nama pompom saham.

Meskipun tidak diketahui dengan jelas tujuan pompom saham oleh influencer tersebut, namun berdasarkan UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 telah diatur secara rinci mengenai larangan terkait dengan unsur pelanggaran, penipuan, manipulasi harga, hingga potensi insider trading ataupun perdagangan orang dalam.

Baca juga: Airlangga: Ada 1.700 Bidang Usaha yang Dibuka Untuk Investasi

Euforia dan Saham Pompom

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Hasan Fawzi sebelumya sempat mengatakan, euforia atas keberhasilan pasar modal Indonesia bangkit dan tumbuh pesat dari keterpurukan saat pandemi Covid-19 tahun lalu, terlihat berlebihan sehingga menjurus ke pompom saham.

“Teman-teman investor, apalagi yang baru-baru termasuk teman kita influencer ini rupaya terbawa suasana euforia kegembiraan, jadinya pada pamer dan sebagain sudah mulai mengarah ke pompom saham,” kata Hasan dalam live Instagram IDX Channel, Senin (11/1/2021).

Pompom saham merupakan sebuah upaya menghasut orang lain agar membeli suatu saham dengan memberikan image bagus untuk perusahaan dengan kode emiten yang disebutkan. Saham pompom tidak beda dengan saham gorengan, yakni saham lapis tiga yang mana harganya bepeluang naik dengan cepat oleh seorang investor dengan modal besar.


Ia menjelaskan, saham bukanlah merupakan produk biasa yang bisa dibeli dan digunakan seperti produk makanan dan pakaian.

Mengajak orang membeli saham, tentunya mengajak orang untuk juga membeli perusahaan atau bisnis. Maka dari itu, analisis mendalam termasuk fundamental, kekuatn pasar, dan teknikal perlu dilakukan sebelum merekomendasikan saham.

Baca juga: Pemerintah Klaim Rasio Utang RI Lebih Rendah daripada Malaysia hingga Vietnam

“Jadi, memang ada banyak sekali rambu yang dimana fenomena blakangan ini yang dilakukan berpotensi memenuhi unsur penipuan. Manipualsi pasar tentu ada konsekuensi pelanggaran yang terjadi,” tegas dia.

Tidak Menelan Mentah-mentah

Sementara itu, Head of Marketing PT Indo Premier Sekuritas, Paramita Sari mengatakan ada beberapa hal yang perlu diwaspadai investor baru terkait dengan tindakan influencer yang menjurus ke arah pompom saham.

“Investor jangan menelan mentah-mentah informasi saham yang disampaikan influencer atau publik figur bisa berakibat fatal, apalagi informasi itu disampaikan oleh influencer atau publik figur yang tergolong baru dalam mengenal saham,” jelas Paramita beberapa waktu lalu.

Paramita juga mengingatkan prinsip high return high risk. Umumnya publik figur hanya menunjukkan sisi yang menyenangkan, yakni memperlihatkan cuan besar yang didapatkannya, tetapi abai dengan potensi kerugian yang ada di baliknya.

Oleh sebab itu, saat menghadapi rekomendasi-rekomendasi saham dari influencer atau publik figur maka wajib hukumnya untuk selalu ingat prinsip dalam investasi saham yakni high return high risk.

Di sisi lain, pada dasarnya membeli saham bukan karena rumor, anjuran, rekomendasi, ikut-ikutan teman atau pengaruh influencer dan publik figur.

Baca juga: Pemerintah Tambah 8 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

 

Sebaiknya, saham yang dianjurkan, harus dianalisis dengan dua ilmu analisis yang dianjurkan dalam investasi saham yakni analisis fundamental dan teknikal.

Maraknya rekomendasi saham influencer juga diikuti dengan kabar, bayak netizen yang mengeluh karena saham yang ia beli tidak menguntungkan, bahkan auto reject bawah (ARB) berhari-hari. Ini diperkeruh dengan pembelian saham yang dilakukan menggunakan uang panas, seperti pinjaman, uang belanja, uang sekolah anak dan lain sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com