Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Ungkap Kelemahan Tata Kelola Keuangan Papua dan Papua Barat

Kompas.com - 26/01/2021, 17:41 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Berdasarkan nilai monitoring center yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Provinsi Papua mendapat nilai 34 persen atau menjadi yang terendah kedua.

Sementara Papua Barat mendapat nilai 31 persen atau terendah pertama.

"Jadi Papua Barat 31 persen terendah, dan Papua 34 persen terendah kedua, terbawah. Nilai tertinggi 91 persen yakni DKI Jakarta," jelas Sri Mulyani.

Di sisi lain, Sri Mulyani menilai tata kelola keuangan yang lemah juga tercermin dari kekosongan regulasi di kedua provinsi tersebut.

Tercatat di Papua ada 4 dari 13 Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan 5 dari 18 Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang belum ditetapkan.

Sedangkan di Papua Barat, ada 4 dari 13 Perdasus dan 12 dari 18 Perdasi yang belum ditetapkan.

Terakhir, belanja pendidikan dan kesehatan di kedua wilayah tersebut masih rendah.

Untuk Provinsi Papua tercatat anggaran untuk pendidikan sebesar 13,8 persen dan kesehatan sebesar 8,7 persen.

Sedangkan Papua Barat, anggaran pendidikan sebesar 14,33 persen dan kesehatan sebesar 7,6 persen.

"Dibutuhkan monitoring evaluasi yang lebih efektif, untuk Papua sendiri, karena dana ini disediakan kebaikan kesejahteraan Papua. Dari sisi perencanaan yang belum memadai yang belum ada desain dan tentu dalam hal ini perlu adanya usulan yang memang sudah direncanakan dan dirancang dengan baik ketika anggaran diberikan, sehingga tidak ada sisa," jelas Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com