Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CMNP Mengaku Tak Tahu Menahu Proyek Tolnya Digugat Tommy Soeharto

Kompas.com - 26/01/2021, 18:10 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) buka suara perihal gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto terhadap anak usahanya, PT Citra Waspphutowa, terkait proyek Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).

CMPN sendiri merupakan perusahaan yang didirikan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut yang merupakan kakak kandung dari Tommy Soeharto.

Saat ini, saham CMNP dikuasai oleh BP2S Singapore sebesar 45,25 persen dan PT Raja Berkah Tentram sebesar 47,16 persen. Sisanya adalah saham minoritas milik publik sebesar 7,59 persen.

Dalam informasi di laman resmi perusahaan, nama Tutut yang jadi pendiri perusahaan, tak lagi tercatat sebagai pemegang saham langsung di perusahaan tol swasta pertama di Indonesia tersebut.

Baca juga: Proyek Tol yang Digugat Tommy Soeharto Milik CMNP

CMNP mengaku tak tahu-menahu soal gugatan yang dilayangkan oleh Pangeran Cendana terkait penggusuran bangunan dan lahan yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.

"Dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini kami tidak mengetahui adanya gugatan terhadap Jalan Tol Depok-Antasari dari Saudara Hutomo Mandala Putra dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PNJKT.SEL sebagaimana pemberitaan media massa," tulis CMNP dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (26/1/2021).

CMNP menyebut persoalan gugatan Tommy Soeharto di proyek tol miliknya tak berpengaruh pada kelangsungan perusahaan. Manajemen juga terus memantau perkembangan di lapangan.

"Selain dari apa yang telah disampaikan di atas, saat in belum atau tidak adanya informasi penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perseroan," tulis CMNP.

Baca juga: Tak Terima Bangunannya Digusur Proyek Tol, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah RI Rp 56 Miliar

"Perseroan akan segera menyampaikan kepada publik apabila kemudian terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material," tulis CMNP lagi dalam keterangan resmi yang ditandatangani oleh Direktur Independen Hasyim dan Direktur Independen Bambang Hartadi.

Sebagai informasi, perusahaan memiliki saham di PT Citra Waspputowa yang jadi pemegang konsesi Tol Desari sebesar 62,5 persen. Saham mayoritas kedua digenggam oleh anak usaha BUMN PT Waskita Karya Tbk (Persero), PT Waskita Toll Road, sebesar 25 persen.

Pemegang saham lainnya di PT Citra Waspputowa adalah PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP yang juga merupakan BUMN konstruksi.

Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) ditandatangani pada tanggal 29 Mei 2006 dan diamandemen pada tanggal 7 Juni 2011 dengan masa konsesi 40 tahun sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Konstruksi (SPMK).

Baca juga: Ini Proyek Tol yang Menggusur Bangunan Milik Tommy Soeharto

Kontraktor pengerjaan Tol Depok-Antasari dilakukan oleh PT Girder Indonesia. Perusahaan ini juga terafiliasi dengan CMNP.

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat Pemerintah Indonesia sebesar Rp 56 miliar lantaran bidang tanah dan bangunan miliknya terkena proyek Tol Depok-Antasari (Tol Desari).

Properti milik anak bungsu Presiden Soeharto tersebut adalah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

Seluruh aset milik Tommy Soeharto yang terkena proyek Tol Desari berada di Cilandak, Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan atas nama Hutomo Mandala Putra dan terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Baca juga: Soal Gugatan Tommy Soeharto Terkait Proyek Tol, Ini Komentar Camat Cilandak

Tommy Soeharto merasa keberatan dengan proyek tersebut karena tanah dan bangunan miliknya ikut tergusur. Ia menggugat Pemerintah Indonesia sebesar Rp 56,67 miliar.

Tol Depok-Antasari merupakan salah satu proyek tol penting yang menghubungkan Jakarta bagian selatan dengan Kota Depok di Jawa Barat.

Secara keseluruhan, Tol Desari memiliki panjang 28 km yang terbagi dalam empat tahapan. Yakni, Seksi 1 Antasari-Brigif, Seksi II Brigif-Sawangan, Seksi III Sawangan-Bojonggede, dan Seksi IV Bojonggede-Salabenda.

Ruas tol ini rencananya akan terkoneksi dengan ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta 2 (Cinere-Cimanggis) serta Lingkar Luar Bogor (BORR) dan Jalan Ciawi-Sukabumi.

Terbaru untuk ruas Seksi II sudah pernah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 September 2018 silam.

Baca juga: Gurita Bisnis Tommy Soeharto, Sang Pangeran Cendana

Sementara seksi lainnya masih dalam tahap pembangunan. Lambatnya pembangunan terutama terkait dengan masalah pembebasan lahan.

Total ada 12 pintu tol yang akan dibangun di Tol Depok-Antasari antara lain Cilandak, Cilandak Utama, Andara, Brigif, Rajawali, Krukut Interchange, Sawangan, dan berakhir di Bojonggede.

Di Bojonggede, Tol Desari tersambung dengan Tol BORR yang berada di Salabenda, Kabupaten Bogor. Sementara di sisi lain, tol ini berakhir di jalan nasional, Jalan Raya Sawangan.

Tol Depok-Antasari diharapkan mampu mengurangi arus lalu lintas di Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi). Terutama arus kendaraan yang melintasi Kebayoran dan Pasar Minggu yang mengarah ke Bogor.

Dengan beroperasinya ruas yang menjadi penghubung Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) dengan JORR II ini dapat memecahkan masalah kemacetan lalu lintas yang mengoneksi Kota Jakarta dengan kota-kota sekitarnya, seperti Depok dan Bogor.

Baca juga: Erick Thohir Angkat Polisi Penangkap Tommy Soeharto Jadi Anak Buahnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com