Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Gugatan Tommy Soeharto ke Pemerintah, ATR/BPN: Ganti Rugi Dianggap Kurang

Kompas.com - 26/01/2021, 18:27 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan perkara gugatan yang dilayangkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, terkait lahan dan bangunan di atas proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Tol Desari).

Staf Khusus sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, mulanya lahan dan bangunan tersebut berada dalam sengketa antara Tommy dengan pihak ketiga.

Sehingga kepemilikannya tidak jelas saat ganti rugi akan dibayarkan.

Baca juga: CMNP Mengaku Tak Tahu Menahu Proyek Tolnya Digugat Tommy Soeharto

Oleh sebab itu, ketika proyek pembangunan akan dijalankan, dilakukan konsinyasi, yaitu pemerintah menitipkan uang ganti rugi pada pengadilan.

"Jadi berbentuk konsinyiasi karena tanah dan rumah Pak Tommy berada dalam kasus saling klaim pada saat itu," ungkap Teuku kepada Kompas.com, Selasa (26/1/2021).

Setelah sengketa antara Tommy dan pihak ketiga berakhir, maka uang ganti rugi tersebut akan diberikan pada pihak yang memenangkan perkara.

Dalam sengketa itu, pihak Tommy yang memenangkannya.

Hanya saja, lanjut Teuku, kemungkinan Tommy merasa uang ganti rugi yang diberikan pemerintah tersebut kurang.

Baca juga: [POPULER MONEY] Proyek Tol Pemicu Gugatan Tommy Soeharto | Mulai 5 Februari, GeNose-19 Digunakan di Stasiun dan Terminal

Sehingga dilayangkan gugatan oleh Tommy kepada pemerintah.

"Pak Tommy yang berhak menerima konsinyiasi itu. Tapi mungkin merasa uang ganti rugi itu terlalu kecil," kata dia.

Meski demikian, Teuku mengatakan, pemerintah meyakini nilai ganti rugi yang dibayarkan tersebut sudah sesuai.

Sebab, dalam proses penetapan biaya ganti rugi dilakukan dengan tahap yang panjang.

Ia menjelaskan, pembebasan lahan untuk fasilitas umum dilakukan secara transparan dan profesional, di mana lahan masyarakat yang terkena pembangunan fasilitas umum akan diganti kerugiannya oleh pemerintah.

Baca juga: Digugat Tommy Soeharto, Kementerian ATR/BPN Siap Hadir di Pengadilan

Sebelum ganti rugi itu dibayarkan, pemilik lahan akan diajak berembuk terlebih dahulu untuk menetapkan nilai ganti rugi.

Dalam hal ini, terdapat pula tim penilaian independen yang pada akhirnya akan menetapkan harga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com