"Jika harga sudah cocok, pemerintah segera membayar," imbuh Teuku.
Namun, karena lahan yang dimiliki Tommy dahulunya merupakan tanah sengketa, uang ganti rugi dititipkan ke pengadilan.
Teuku mengatakan, bila nilai ganti rugi itu tak sesuai seperti yang diinginkan maka merupakan hak Tommy untuk mengajukan gugatan.
Baca juga: Proyek Tol yang Digugat Tommy Soeharto Milik CMNP
"Bagi pihak pemerintah, uang ganti rugi itu dibayarkan sesuai harga tim penilai independen. Jadi silakan ke pengadilan untuk menggugat. Itu hak konstitusional dia (Tommy) sebagai warga negara," pungkas Teuku.
Seperti diketahui, Tommy yang merupakan anak dari Presiden RI ke-2 Soeharto, mengajukan gugatan kepada pemerintah dan meminta ganti rugi sebesar Rp 56 miliar atas penggusuran lahan dan bangunan karena proyek pembangunan Tol Desari.
Gugatan tersebut terdaftar pada 6 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Sidang pertama rencananya akan digelar pada 8 Februari 2021 mendatang.
Ada lima pihak yang digugat oleh Tommy yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemda DKI Jakarta, Stella Elvire Anwar Sani, dan PT Citra Waspphutowa.
Baca juga: Ini Proyek Tol yang Menggusur Bangunan Milik Tommy Soeharto
Dalam gugatannya, Tommy menilai, penggusuran bangunan dan lahan miliknya merupakan perbuatan melawan hukum.
"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000," bunyi petitum dikutip dari SIPP PN Jaksel, Minggu (24/1/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.