Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan PKPU terhadap PT Timah Ditolak Pengadilan Niaga

Kompas.com - 26/01/2021, 19:02 WIB
Heru Dahnur ,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan CV Al Ridho terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Timah, Senin (25/1/2021).

"Alhamdulillah hari ini sudah diputuskan oleh pengadilan Niaga - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam hal ini Majelis Hakim menolak Permohonan PKPU CV Al Ridho terhadap PT Timah,” kata Tim Kuasa Hukum PT Timah Tbk, Tri Hartanto dari SIP Lawfirm dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021).

Ia menginformasikan, permohonan CV Al Ridho ditolak majelis Hakim dikarenakan adanya dualisme di CV Al Ridho. untuk itu dibutuhkan pembuktian terlebih dahulu siapa pihak yang memiliki kewenangan dan dasar kewenangannya.

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Kelemahan Tata Kelola Keuangan Papua dan Papua Barat

"Saat ini ada dua versi CV Al Ridho yakni versi pimpinan Ibu Lenni dan versi Pimpinan Bapak Hilman yang mengatasnamakan CV Al Ridho. Ini telah dibuktikan, baik itu yang disampaikan di Pengadilan Niaga maupun bukti yang kita peroleh pada saat permohonan konsinyasi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, kita buktikan bahwa tidak benar PT Timah dianggap tidak membayar utang,” kata dia.

Menurutnya, dengan terjadinya dualisme pada CV Al Ridho dan juga dalam hal PT Timah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian sehingga perlu diperjelas terkait pembayaran tagihan.

Terkait penyelesaian tagihan yang diklaim CV Al Ridho, ia menjelaskan saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan PT Timah berdasarkan permohonan konsinyasi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang sudah menitipkan kewajiban PT Timah terkait tagihan CV Al Ridho.

"Secara hukum PT Timah sudah memenuhi kewajibannya terhadap kewajiban yang muncul atas hubungan hukum antara PT Timah dan CV Al Ridho,” tutupnya.

Baca juga: Kemenkeu: Rasio Utang Indonesia Termasuk Paling Rendah...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com