Ada lima pihak yang digugat oleh Tommy yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemda DKI Jakarta, Stella Elvire Anwar Sani, dan PT Citra Waspphutowa.
Gugatan terdaftar pada 6 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Sidang pertama rencananya akan digelar pada 8 Februari 2021 mendatang.
Dalam gugatan tersebut, Tommy menilai, penggusuran bangunan dan lahan miliknya merupakan perbuatan melawan hukum.
"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000," bunyi petitum dikutip dari SIPP PN Jaksel, Minggu (24/1/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.