Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi menambah GeNose ke dalam opsi hasil test Covid-19 yang dapat digunakan sebagai persyaratan perjalanan kereta api.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan SE Kemenhub Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan tersebut mulai berlaku 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Dengan adanya ketentuan tersebut, calon penumpang dapat menggunakan hasil test GeNose sebagai persyaratan perjalanan kerta api.
"GeNose itu salah satu pilihan selain (rapid test) antigen dan PCR. Kalau sudah GeNose tidak perlu (tes) yang lain lagi," katanya kepada Kompas.com.
Baca juga: Daftar Lelang Mobil Dinas, Harga Mulai Rp 50 Jutaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.